HomeHukum dan Kriminal

Berkas Perkara Tersangka Pembunuhan FR dan MYO Dikembalikan kepada Penyidik Mabes Polri

Berkas Perkara Tersangka Pembunuhan FR dan MYO Dikembalikan kepada Penyidik Mabes Polri

JAKARTA, JP- Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum mengembalikan Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan atas nama Tersangka FR dan Tersangka MYO yang disangka melanggar Pasal 338 KUHP jo. Pasal 56 KUHP kepada Penyidik pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia, Selasa (04/05/2021).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Kejagung RI Leonard Eben Ezer SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa berkas perkara yang sebelumnya dinyatakan belum lengkap atau P-18 oleh Jaksa Peneliti pada hari Jum’at 30 April 2021 yang lalu sebagaimana surat P-18 Nomor : B-1609/E.2/Eoh.1/04/2021 tanggal 30 April 2021, dikembalikan lengkap dengan petunjuk petunjuk dari Jaksa Peneliti (baik kekurangan kelengkapan formil maupun kekurangan kelengkapan materiil) yang dituangkan dalam surat P-19 Nomor : B/1664/E.2/Eoh.1/05/2021 tanggal 03 Mei 2021 guna dilengkapi oleh Penyidik. (JPc)

Baca Juga  Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara PT Waskita Karya

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0