HomeHukum dan Kriminal

7 Saksi Diperiksa Kejagung Dalam Kasus Dugaan Tipikor ASABRI

7 Saksi Diperiksa Kejagung Dalam Kasus Dugaan Tipikor ASABRI

JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 7 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 – 2019, Kamis (12/08/2021).

Demikian rilis dar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

1. DN selaku Nominee Tersangka BTS, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero);

Baca Juga  Tingkatkan Kepercayaan Publik, Terobosan Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegakkan Keadilan Substantif Diapresiasi

2. DB selaku Mantan Komisaris PT. Strategic Management Service, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero);

3. BS selaku Kabid Analisis dan Strategi Investasi PT. ASABRI (Persero) periode Oktober 2018 – sekarang, diperiksa terkait dengan pendalaman tersangka 10 (sepuluh) Manager Investasi (MI);

4. IFA selaku Staf Bidang Analisis Investasi Divisi PT. ASABRI (Persero), diperiksa terkait dengan pendalaman tersangka 10 Manager Investasi (MI);

5. HE selaku Kadiv Investasi/Kadiv Manajemen Portofolio PT. ASABRI (Persero) periode Agustus 2018 – Agustus 2020, diperiksa terkait dengan pendalaman tersangka 10 Manager Investasi (MI);

Baca Juga  Wakil Jaksa Agung Beri Pengarahan Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Sumut

6. AA selaku Staf Bidang Obligasi dan Reksadana PT. ASABRI (Persero), diperiksa terkait dengan pendalaman tersangka 10 Manager Investasi (MI);

7. TY selaku Kabid Pelayanan Pelanggan PT. ASABRI (Persero), diperiksa terkait dengan pendalaman tersangka 10 Manager Investasi (MI).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (JPc)

Baca Juga  Ada Pelaku Kejahatan Bertopeng Malam Hari? Kapolres Talaud: Jangan Mudah Percaya

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0