MANADO, JP- Kabupaten Kepulauan Sitaro tengah diguncang kasus dugaan korupsi bernilai miliaran rupiah. Hal ini menyusul adanya proyek pengadaan Peta Desa se Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) yang berlangsung di 68 desa tahun 2019, yang diduga bermasalah.
Bahkan terungkap bahwa kasus ini sudah ditangani Polda Sulawesi Utara sejak bulan Maret 2021 hingga saat ini atau sekitar 8 bulan.
Hal tersebut diungkapkan LSM Anti Korupsi Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS) kepada jejakpublik.com, Rabu (17/11/2021). Ini adalah yang kesekian kalinya MJKS membongkar kasus-kasus korupsi besar di Sulut.
“Kami menemukan ada satu kasus dugaan korupsi bernilai miliaran rupiah. Kasus itu adalah proyek pengadaan Peta Desa se Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) tahun 2019,” ujar Ketua MJKS Stenly Towoliu melalui Litbang Sarry Utho.
Ia menjelaskan bahwa proyek tersebut diduga bermasalah karena tidak masuk dalam anggaran perencanaan desa.
“Hasil pemeriksaan terhadap beberapa saksi di Polda Sulut terungkap bahwa program Peta Desa tersebut diduga tidak masuk dalam usulan Musyawarah Pembangunan (Musrembang) Desa Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa,” jelasnya.
Di mana, lanjutnya, saat asistensi APBDes 2019, Tim Asistensi Dinas PMD Kabupaten Kepulauan Sitaro memerintahkan agar dianggarkan dalam APBDes 2019. Dan atas kondisi tersebut, tambah wanita cantik yang konsisten memerangi kasus korupsi ini, Tim Asistensi meminta keterangan Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kepala Seksi Fasilitas Perencanaan, Data dan Evaluasi Desa di Dinas Pemberdayaan Masyaralat dan Desa Kabupaten Kepulauan Sitaro di tahun 2019 masing-masing T. Salindeho SH., dan dan Febrianto Gandaria SKom menjelaskan bahwa pengadaan Peta Kampung di seluruh Desa di Sitaro adalah kewajiban untuk menjalankan amanat UU no 6 2014 tentang Desa Pasal 1 ayat 1.
“Proses perencanaan program pengadaan Peta Desa se Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) 2019 tidak sesuai peraturan perundang-undangan
Proses pengadaan barang dan jasa tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” paparnya.
Yang mengejutkan, menurut Sary Utho, anggaran untuk jasa tenaga teknis senilai Rp 1.870.000.000 diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Anggaran untuk jasa tenaga teknis senilai 1,870 miliar rupiah diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Yang mengejutkan lagi, dikatakan Sary Utho, proyek ini diduga ditangani salah satu CV yang disebut-sebut suami dari pemilik perusahan itu seorang PNS di Pemkab Sitaro.
“Proyek ini dilakukan pihak ketiga. Saya belum tahu nama CV-nya dan nama pemiliknya. Tapi kami dapat informasi suami dari pemilik CV itu meruoakan PNS di Pemkab Sitaro,” ungkapnya.
Dia mengatakan kasus ini sudah ditangani Polda Sulut sejak Maret 2021 lalu.
“Itu kasus sudah diusut Polda Sulut dari bulan Maret 2021. Artinya sudah 8 bilan. Cuma kami belum tahu perkembangannya seperti apa ini. Mungkin teman-teman wartawan bisa mengrosceknya di Polda Sulut,” tukasnya.
Dikatakan Sary Utho, Litbang MJKS telah melakukan investigasi di mana Kapitalau atau kepala desa yang terlibat sudah pernah dipanggil pemeriksaan di Polda dan bahkan tim Polda juga sudah turun ke Sitaro terkait pemeriksaan ini.
“Informasi yang kami peroleh 68 Kapitalau itu sudah terpanggil memenuhi pemeriksaan,” paparnya.
Karena itu kata Sary Utho MJKS mendesak pihak Polda Sulut untuk segera menuntaskan kasus ini.
“MJKS minta dan mendesak segera kasus ini di proses pihak terkait karena sudah terang benderang dan jelas dugaan korupsinya segera diusut tuntas,” tandasnya.
Sementara itu ketika dikonfirmasi Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sitaro Iron Sikome membenarkan hal tersebut.
“Ini benar lagi ditangani Polda (Proyek pengadaan Peta Desa se-Sitaro tahun 2019 , red),” ucapnya.
Namun ia mengatakan tidak semua desa di Sitaro yang diperiksa Polda.
“Jadi tidak semua desa. Dari 68 desa di Sitaro ada sebagian yang diperiksa Polda. Sudah ada pemeriksaan saksi-saksi. Dan sekarang informasinya masih pada tahapan penghitungan kerugian negara,” bebernya.
Ditanya soal perusahan yang mengerjakan proyek ini, Iron mengaku hanya satu CV. Bahkan ia tak menampik bila pemilik perusahan itu suaminya adalah PNS di Pemkab Sitaro.
“Ia benar suaminya PNS di Pemkab Sitaro,” pungkasnya. (JPc)
COMMENTS