JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana Klkorupsi (Tipikor) Pembelian Gas Bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan.
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com, Kamis (25/11/2021)
Disebutkan bahwa pemeriksaan ini berlangsung dalam 2 hari. Pada Rabu (24/11/2021) terdapat 3 saksi yang diperiksa antara lain:
1. EH selaku Kepala Cabang PT Nusantara Berlian Motor, diperiksa terkait aliran transaksi tersangka MM;
2. DWH selaku Wiraswasta, diperiksa terkait aliran transaksi tersangka MM;
3. S selaku Wiraswasta, diperiksa terkait aliran transaksi tersangka MM;
Sementara pada Kamis (25/11/2021) Kejagung memeriksa istri dari tersangka AYH berinisial MB, terkait penerimaan dana pada rekening yang bersangkutan dan berasal dari rekening an. PT Palsin.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PDPDE Sumsel.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (JPc)
COMMENTS