HomeHukum dan Kriminal

Mantan Bupati Kupang Ditahan

Mantan Bupati Kupang Ditahan

JAKARTA, JP- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan mantan Bupati Kabupaten Kupang berinisial IAM sebagai tersangka, Jumat (03/11/2021).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa penyidik telah menemukan 2 alat bukti terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi Pemindahtanganan Aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang Berupa Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan A. Yani Kelurahan Oeba Kecamatan Kota Lama Kota Kupang,

Dan untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap tersangka IAM dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 03 Desember 2021 – 22 Desember 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Kupang.

Baca Juga  Ayah Siswa Tewas Saat Jalani Hukuman Mempolisikan Oknum Guru

Sebelum dilakukan penahanan, telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen oleh Tim Medis Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur terhadap tersangka dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.

Adapun kasus posisi singkat dapat dijelaskan sebagai berikut:

• Tersangka IAM selaku Bupati Kupang Periode 2004-2009 pada bulan Maret 2009 telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kupang tentang Persetujuan Penjualan Rumah Dinas Golongan III milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang untuk atas nama tersangka IAM terhadap aset Pemkab Kupang berupa tanah seluas 1.360 M2 dan bangunan seluas 210 M2.

Baca Juga  Kasus Ambruknya Tanggul Penahan Tebing di Malalayang Naik ke Penyidikan, Begini Respon MJKS

• Aset tersebut tercatat sebagai tanah dan bangunan perkantoran, dalam hal ini Gedung RPD Kabupaten Kupang. Selanjutnya tanpa ada pembayaran ganti rugi atas aset tersebut, tanpa sepengetahuan Pemkab Kupang pada tahun 2016, tersangka mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) ke BPN Kota Kupang dan terbit SHM atas nama tersangka IAM, dan kemudian aset tersebut dijual kepada pihak lain atas nama JS pada tahun 2017 senilai Rp 8 Miliar.

• Akibat perbuatan tersangka sesuai hasil pemeriksaan berdasarkan perhitungan apraisal dan inspektorat Kabupaten Kupang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 9,6 Miliar.

Baca Juga  Beber Data Pemulihan Kerugian Keuangan Akibat Tindak Pidana, JAM-Bin: Ini Wujud Penegakan Hukum Berkeadilan

Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0