HomeHukum dan Kriminal

Tim Tabur Kejagung Amankan Terpidana Perkara Tipikor Bank Mandiri Koko Sandoza Fritz Gerald

Tim Tabur Kejagung Amankan Terpidana Perkara Tipikor Bank Mandiri Koko Sandoza Fritz Gerald

JAKARTA, JP- Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berhasil mengamankan terpidana Koko Sandoza Fritz Gerald (48), warga Jalan Raharja No 6 RT 02/08 Pondok Pinang Jakarta Selatan, yang merupakan buronan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Selasa (18/01/2022) pukul 23:20 WIB.

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa terpidana diamankan Jalan Biliton No. 55 Gubeng, Surabaya karena tidak memenuhi panggilan sari Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerja sama dengan Tim Tabur Kejagung dan selanjutnya terpidana dititipkan di Kejati Jawa Timur, Selasa (18/01/2022), sebelum diberangkatkan menuju Jakarta pada hari ini, Rabu (19/01/2022) guna dilaksanakan eksekusi.

Baca Juga  Wakil Jaksa Agung Pimpin Upacara Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Kalibata

Diketahui, terpidana cs pada tanggal 14 Februari 2002 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2002, bertempat di Kantor PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu PT. Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp. 120 miliar atau sekitar jumlah tersebut.

Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1568/PID/2005 tanggal 30 Januari 2006, terpidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, menjatuhkan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta dan bilamana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca Juga  Lantamal VIII Musnahkan 1,5 Ton Cap Tikus dan 14 Miras Sabana Filipina

“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, selalu kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tandas Simanjuntak. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0