HomeHukum dan Kriminal

4 Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Kasus LPEI

4 Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Kasus LPEI

JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019, Jumat (11/03/2022).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa pemeriksaan dilakukan atas nama 7 orang tersangka yaitu berinisial PSNM, DSD, AS, FS, JAS, JD, dan0 S.

Baca Juga  JAM Pidsus Berhasil Selamatkan Aset 76 Bidang Tanah Senilai 595, 4 Miliar

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

1. AM selaku Penilai Publik KJPP Nana, Imadduddin dan rekan, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan di LPEI;

2. AB selaku Pensiunan di LPEI jabatan terakhir Fungsional Ahli Koordinator Kantor Wilayah pada September 2019, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan di LPEI;

3. RI selaku Direktur Utama PT. Tridaya Kreasi, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan di LPEI;

4. RA selaku Direktur Pelaksana III LPEI (periode Agustus 2016 s/d Desember 2018), diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan di LPEI.

Baca Juga  Tanah TNI AU Diduduki Warga, Walikota Gorontalo Temui Danlanud Sam Ratulangi

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara ini.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0