HomeHukum dan Kriminal

Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Ekspor Crude Palm Oil

Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Ekspor Crude Palm Oil

JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 atas nama 5 orang tersangka, masing-masing berinisial IWW, MPT, SM, PTS, dan LCW alias WH, Rabu (08/06/2022).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Baca Juga  Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap Kejaksaan Naik Menjadi 80,6 Persen

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:

1. RM selaku Staf Keuangan PT. Indocement Research & Advisory Indonesia, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

2 N selaku Karyawan PT Mega Surya Mas, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

3. TM alias TM selaku Pegawai Swasta PT. Wilmar Group, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Baca Juga  MJKS Temukan Dugaan Kesalahan Tender Proyek Incinerator di DLH Manado, Towoliu: Ada Keterlibatan Orang Besar

4. FS selaku Retail Funding and Service Division Head PT Bank Tabungan Negara, Tbk., diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

5. FA selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Baca Juga  Apresiasi Bidang Pembinaan Terkait Capaian Program Reformasi Birokrasi, Jaksa Agung Ingatkan Hal ini

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0