HomeHukum dan Kriminal

Oknum PNS Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Ditangkap Tim Tabur Kejagung

Oknum PNS Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Ditangkap Tim Tabur Kejagung

JAKARTA, JP- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir, berinisial FW (41), warga Jl. Baturaja No. 013 RT. 02 / RW. 01, Desa Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa penangkapan buronan yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2020 ini, berlangsung di Jalan Raya Prabumulih – Baturaja, Tanjung Raman, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, Rabu (15/06/2022) pukul 15:30 WIB.

Baca Juga  JAM Intelijen: Pentingnya Sinergi dan Koordinasi di Internal Kejaksaan sehingga Public Trust Semakin Meningkat

Tersangka FW diamankan karena ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir, Tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya dimasukkan dalam DPO.

Setelah dipastikan keberadaan tersangka berdasarkan pemantauan yang intensif, Tim Tabur langsung bergerak cepat untuk melakukan pengamanan, dan saat berhasil diamankan, Tersangka dibawa menuju Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir guna selanjutnya dilakukan proses penyelesaian penanganan perkaranya.

Diketahui, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir Nomor: PRINT-1041/L.6.22/Fd.2/09/2021 tanggal 29 September 2021 dan Nomor : PRINT-1353/L.6.22/Fd.2/12/2021 tanggal 09 Desember 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-2812/L.6.22/Fd.2/12/2021 tanggal 09 Desember 2021, FW merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Belanja Anggaran Daerah pada Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2020 yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.1,7 Miliar.

Baca Juga  Kejagung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara PT Waskita Beton Precast

“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ujar Sumedana. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0