FOTO: Kasi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk, mendengarkan pertanyaan dari para siswa SMPN 1 MNason
MANADO, JP -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Negeri 1 Manado, Selasa (11/10/2022),
Kasi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk, SH., MH., dan Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Sarana Intelijen Advani Fahmi Ismail, SH., mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Edy Birton, SH., MH., dan Asisten Intelijen Marthen Tandi, SH., MH., hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini.
Pelaksana Tuga# (PLT) Kepala SMP Negeri 1 Manado Drs. Salmon C. Rosang, MM., menyampaikan selamat datang kepada tim penerangan hukum Kejati Sulut yang telah meluangkan waktu berkunjung dan memberikan pemahaman tentang hukum kepada para siswa-siswi SMP Negeri 1 Manado ini.
“Saya berharap kepada seluruh siswa siswi untuk memberikan perhatian khusus terhadap penyampaian materi hukum yang akan disampaikan sebentar. Semoga apa yang kalian dengar boleh bermanfaat bukan hanya bagi siswa siswi melainkan bagi banyak orang,” uuarnya.
Ia berharap para siswa yang hadir dapat menjadi duta atau perwakilan dari seluruh siswa yang ada di SMPN 1 Manado ini untuk disampaikan k3pada para siswa-siswi yang lain sehingga kesadaran hukum dapat tercipta dengan baik di Kota Manado khususnya..
“Tentunya saya sebagai Kepala SMP Negeri 1 Manado menyampaikan terima kasih kepada tim penerangan hukum Kejaksaan Tinggi Sulut yang sangat peduli dalam memberikan pemahaman hukum kepada anak didik di sekolah kami ini,” katanya.
Salmon mengaku bangga dengan adabya Program JMS di SNP Negeri 1 Manado.
“Kami patut berbangga karena di tahun 2022 ini khususnya di Kota Manado SMP Negeri 1 Manado merupakan sekolah yang pertama dikunjungi oleh tim Kejati Sulut selain sekolah yang ada di daerah lain di Sulut ini,” tandasnya.
Adapun terkait peran Kejaksaan RI dalam penegakan hukum di Indonesia menjadi topik pembahasan dalam materi Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah.
Di awal paparannya, Kasi Penkum Thedorus Rumampuk menjelaskan tentang pengertian dan ciri-ciri dari negara hukum sebagaimana pendapat Ahli Hukum A.V. Dicey dimana dijelaskan bahwa Negara Hukum memiliki ciri-ciri antara lain:
1. Supremacy Of Law; artinya tidak boleh ada kesewenang-wenangan sehingga seseorang hanya dapat dihukum jika melanggar aturan.
2. Equality Before The Law; adanya kedudukan yang sama didepan hukum
3. Terjaminya Human Rihgts.
Lebih lanjut ditegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Dasar 1945. Hal tersebut mengartikan bahwa segala tatanan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diatur menurut hukum yang berlaku.
Kejaksaan RI adalah lembaga Pemerintah yang diberikan tugas untuk melaksanakan penuntutan dan tugas-tugas lain berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Di samping itu sebagai penegak hukum, Kejaksaan mempunyai fungsi melakukan tugas pencegahan terjadinya tindak pidana maupun penindakan terhadap pelaku tindak pidana. Tugas pencegahan termasuk apa yang sedang kami lakukan saat ini yaitu memberikan pemahaman tentang hukum kepada para siswa siswi di sekolah ini, agar supaya para siswa siswi mengetahui apa itu hukum dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Selanjutnya Rumampuk dan Fahmi menjelaskan tentang faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, materi tentang Narkotika dan Psikotropika, Undang-undang Drt. Nomor 12 Tahun 1951, Undang-undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan tentang protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dan materi tentang KUHP.
Setelah menjelaskan tentang materi tersebut, Rumampuk dan Fahmi menyerukan kepada siswa-siswi untuk stop terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat-obat keras lainnya serta jangan mengkonsumsi minuman beralkohol yang dapat mengakibatkan tindakan kriminalitas.
Demikian pula halnya diingatkan kepada para siswa-siswi untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan jangan cepat mengupload suatu informasi yang belum pasti kebenarannya seperti berita hoax dan ujaran kebencian, gunakanlah media sosial untuk kepentingan pembelajaran dan kegiatan yang bersifat positif.
Tak lupa juga diingatkan, agar siswa siswi taat pada peraturan lalu lintas, jangan berlalu lintas apabila belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) baik menggunakan kendaraan roda dua atau roda empat.
“Patuhi dan taati peraturan yang diberikan oleh pihak Sekolah, apabila terjadi masalah di Sekolah segera melaporkan kepada Guru disekolah untuk diselesaikan secara baik dan jangan langsung bertindak main hakim sendiri. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini para siswa-siswi dapat mengetahui apa itu hukum, sehingga jika siswa-siswi kenal apa itu hukum, niscaya akan terhindar dari hukuman. “Kenali hukum, jauhi hukuman”,
Pelaksanaan JMS ini menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan melakukan tes suhu tubuh, cuci tangan sebelum masuk tempat kegiatan, serta memastikan bahwa seluruh peserta telah mendapatkan vaksinasi.
Di akhir kegiatan ini, Joice Kuron, SPd,MPd selaku Wakil Kepsek bidang Kehumasan menyampaikan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sulut melalui Tim Penkum Kejati Sulut yang telah memberikan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah di SMP Negeri 1 Manado ini,
“Kami sangat mengapresiasi atas kegiatan ini oleh karena melalui kegiatan ini para siswa siswi boleh banyak mendapatkan pengetahuan tentang hukum yang tentunya sangat bermanfaat untuk meningkatkan kesadaran hukum di Sekolah maupun dimasyarakat harapan kami, kiranya kegiatan ini kembali dapat dijadwalkan untuk dilaksanakan di àààSekolah kami ini.
Turut hadir dalam kegiatan ini juga Wage Makaliwe, SPd selaku Wakil Kepsek bidang Kesiswaan. (JPc)
COMMENTS