HomeHukum dan Kriminal

Jaksa Masuk Sekolah di Madrasah Aliyah Negeri 1 Bitung Disambut Antusias Para Siswa

Jaksa Masuk Sekolah di Madrasah Aliyah Negeri 1 Bitung Disambut Antusias Para Siswa

FOTO: Kasi Penkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk SH., MH., saat menjadi pembicara pada kegiatan Jaksa Masuk Sekolah yang berlangsung di Madrasah Aliyah Negeri 1 Bitung,.

BITUNG, JP – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Madrasah Aliyah Negeri 1 Bitung, Senin (17/10/2022),

Demikian rilis dari Kepala Kejati Sulut Edy Birton SH., MH., melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa dalam kesempatan ini Kasi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk, SH., MH., dan Kasi E Advani Fahmi Ismail, SH., mewakili Kepala Kejati Sulut menjadi narasumber dalam kegiatan ini.

“Sebagai Kepala Madrasah sangat berterima Kasih kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sulut dan Saya harap agar siswa dapat memperhatikan materi hukum yang akan disampaikan nantinya,” ujar Kepala Madrasah Aliyah Negeri 1 Bitung Femy Mantali Dama, SAg., dalam sambutannya saat membuka kegiatan ini.

Sementara itu dalam pemaparannya Kasi Penkum Theodorus Rumampuk SH., MH., menjelaskan tentang pengertian dan ciri-ciri dari negara hukum. Di mana Ahli Hukum A.V. Dicey menjelaskan bahwa negara hukum memiliki ciri-ciri antara lain :
1. Supremacy Of Law; artinya tidak boleh ada kesewenang-wenangan sehingga seseorang hanya dapat dihukum jika melanggar aturan.
2. Equality Before The Law; adanya kedudukan yang sama didepan hukum.
3. Terjaminya Human Rihgts.

Baca Juga  JMS di SMPN 1 Manado, Sejumlah Rambu-rambu Hukum Disosialisasiikan

Lebih lanjut ditegaskan bahwa Indonesia adalah Negara Yang Berdasarkan Atas Hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Dasar 1945. Hal tersebut mengartikan bahwa segala tatanan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diatur menurut hukum yang berlaku.

“Kejaksaan RI adalah lembaga Pemerintah yang diberikan tugas untuk melaksanakan penuntutan dan tugas-tugas lain berdasarkan perundang-undangan yang berlaku,” katanya..

Di samping itu, lanjut Rumampuk, sebagai penegak hukum, Kejaksaan mempunyai fungsi melakukan tugas pencegahan terjadinya tindak pidana maupun penindakan terhadap pelaku tindak pidana.

“Tugas pencegahan termasuk apa yang sedang kami lakukan saat ini yaitu memberikan pemahaman tentang hukum kepada para siswa siswi di Sekolah ini, agar supaya para siswa siswi mengetahui apa itu hukum dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” jelasnya.

Selanjutnya Rumampuk menjelaskan tentang faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, materi tentang Narkotika dan Psikotropika, Undang-undang Drt. Nomor 12 Tahun 1951, Undang-undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ćUndang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Juga Peraturan tentang protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan materi tentang tindakan yang melanggar hukum yang sering terjadi di dalam masyarakat di mana tindakan tersebut ancaman hukumannya diatur dalam KUHPidana seperti tindak pidana Pencurian, Penganiayaan, Pengeroyokan, Pembunuhan dan lain sebagainya,” paparnya.

Baca Juga  JMS di SMK Yadika, Theo Rumampuk: Stop Narkoba, Bijaklah Menggunakan Medsos

Lebih lanjut, Rumampuk juga diingatkan kepada para siswa agar senantiasa mematuhi tata tertib serta atýuran yang berlaku di SMA Negeri 1 Airmadidi.

“Contoh konkrit yang disampaikan yaitu kedisiplinan para siswa untuk tepat waktu masuk dan pulang sekolah dan jangan sering bolos dari jam pelajaran yang sudah ditentukan oleh bapak/ibu guru di sekolah, dengan terbiasa mentaati aturan di sekolah maka adik-adik sekalian akan terbiasa juga taat dan patuh terhadap aturan hukum di negara kita,” bebernya.

Dikatakan Rumampuk, sebagai siswa harus mampu memberikan contoh yang terbaik dalam bersosialisasi dimasyarakat.

“Jadilah generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa yang berakhlak baik dan berbudi pekerti yang luhur,” pintanya..

Rumampuk meminta kepada siswa-siswi untuk stop terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan obat-obat keras lainnya serta jangan
mengkonsumsi minuman beralkohol yang dapat mengakibatkan tindakan kriminalitas. Ia juga mengingatkan kepada para siswa-siswi untuk hati-hati dalam menggunakan media sosial dan jangan cepat mengupload suatu informasi yang belum pasti kebenarannya seperti berita hoax dan ujaran kebencian.

“Gunakanlah media sosial untuk kepentingan pembelajaran dan kegiatan yang bersifat positif,” katanya. T

Rumampuk tak lupa juga diingatkan, agar siswa siswi taat pada peraturan lalu lintas, jangan berlalu lintas apabila belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) baik menggunakan kendaraan roda dua atau roda empat.

Baca Juga  Kejati Sulut Gelar Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 1 Bitung

“Patuhi dan taati peraturan yang diberikan oleh pihak sekolah. Apabila terjadi masalah di sekolah segera melaporkan kepada guru di sekolah untuk diselesaikan secara baik dan jangan langsung bertindak main hakim sendiri,” ajaknya

Rumampuk berharap dengan adanya kegiatan ini para siswa-siswi dapat mengetahui apa itu hukum, sehingga jika siswa-siswi kenal apa itu hukum, niscaya akan terhindar dari hukuman. “Kenali hukum, jauhi hukuman”.

“Jika adik-adik sudah taat pada aturan disekolah niscaya akan patuh pada aturan hukum yang berlaku di negara kita, sehingga kesadaran hukum dimasyarakat dapat tercapai, dan dengan demikian maka tujuan hukum untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum dalam setiap pergaulan antar sesama manusia di dalam masyarakat dapat tercapai juga,” pungkasnya.

Setelah materi disampaikan oleh narasumber, para siswa diberikan kesempatan untuk bertanya. Dalam kesempatan tersebut para siswa Madrasah begitu antusias dalam bertanya dan langsung ditanggapi dan dijawab oleh Advani Fahmi Ismail, SH., selaku Kasi E yang membidangi Teknologi Informasi dan Produksi Sarana Intelijen Kejati Sulut.

Pelaksanaan JMS ini menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan melakukan tes suhu tubuh, cuci tangan sebelum masuk tempat kegiatan, serta memastikan bahwa seluruh peserta telah mendapatkan vaksinasi. Turut hadir dalam kegiatan ini H. Abdul Latif Tahir, SPd. MPdi. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 1
DISQUS: 0