HomeBerita

Kejagung Periksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Kominfo

Kejagung Periksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Kominfo

JAKARTA, JP – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022.

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com, Selasa (21/02/2023).

Disebutkan bahwa saksi-saksi yang diperiksa yaitu:

Baca Juga  Ingin Bebas dari Narkoba, Bupati VAP Minta BNN Sulut Periksa ASN dan Generasi Muda Minut

1. ASB selaku Direktur Bisnis Koperasi USO.

2. YS selaku Direktur Money Changer Anugerah Mega Perkasa.

3. DH selaku Subkontraktor PT Rambinet Digital Network.

4. BEA selaku Direktur PT Sarana Global Indonesia.

5. MWD selaku Account Manager PT ZTE Indonesia.

6. JS selaku pihak swasta.

7. MY selaku pihak swasta.

8. RA selaku Money Changer PT Karya Utama.

Adapun kedelapan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.

Baca Juga  Dua Tersangka Tindak Pidana Bea Cukai Diserahkan ke Kejati Sulut, Kerugian Negara Capai Rp 1,4 M

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022. (*/JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0