JAKARTA, JP – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 7 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 – 2018, yaitu:
1. RR selaku Budgeting Staff Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.
2. DS selaku Asset Keuangan Tahun 2018 PT Sigma Cipta Caraka.
3. WATP selaku Head of Purchasing PT Graha Telkom Sigma.
4. MA selaku Staf Sales & Delivery (am) PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017-2020.
5. HM selaku Person in Charge (PIC) PT Nayumi Group.
6. DES selaku Project Manager PT Graha Telkom Sigma.
7. AW selaku AVP Legal Settlement PT Telkom Indonesia.
Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 – 2018.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 – 2018. (*/JPc)
COMMENTS