HomeBerita

Kejagung dan Delegasi Belanda Bahas Sistem Peradilan Pidana dan Overcapacity Lapas di Indonesia

Kejagung dan Delegasi Belanda Bahas Sistem Peradilan Pidana dan Overcapacity Lapas di Indonesia

FOTO: Pertemuan Kejaksaan RI dan delegasi Belanda di Gedung Utama Kejagung.

JAKARTA, JP – Wakil Jaksa Agung didampingi Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Bin) dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI menggelar pertemuan dengan delegasi Belanda, bertempat di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejagung, Rabu (15/03/2023).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa delegasi Belanda terdiri dari Reclassering Nederland (Badan Pemasyarakatan) Belanda, Jochum Wilderman, Raymond Swenenhuis, Ferry van Aagten, Linda Biesot, Jaksa Tinggi dan Widyaiswara Sekolah Hakim dan Jaksa Belanda Studiecentrum Rechtspleging (SSR) Remco Van Tooren, Leon Plas, Anne Tahapary dan. Kees-Hakim pada SSR, perwakilan Center for International Legal Cooperation (CILC). 8. Adeline Tibakweitira-Senior Project Manager CILC Emily van Rheene, Seruni Lissari dan Paul Nijman-Akademisi Universitas Saxion di Belanda didampingi oleh tenaga ahli Jaksa Agung Fachrizal Afandi.

Baca Juga  Lagi, Wawali Mor Presentasikan Best Public Service di Thailand

Adapun pertemuan tersebut merupakan kunjungan balasan pasca Desember 2023 lalu Jaksa Agung Muda Pembinaan berkunjung ke Belanda. Dalam pertemuan ini dibahas pula kemungkinan kerja sama proyek penguatan dan pembaruan sistem peradilan pidana dan penerapan pidana alternatif guna menangani kelebihan kapasitas (overcapacity) di lembaga pemasyarakatan yang merupakan masalah besar di Indonesia.

Penasihat Kebijakan di Reclassering Nederland Raymond Swennenhuis, memaparkan dasar pengoperasian sistem lembaga pemasyarakatan di Belanda menerapkan sanksi alternatif berupa pekerjaan sosial bagi pelaku atau pelanggar, dengan menggandeng Kejaksaan Belanda. Serupa, namun tak sama dengan restorative justice yang tidak menerapkan hukuman bagi pelaku, penerapan sanksi alternatif menitikberatkan pada upaya untuk mengurangi sanksi penjara, mempromosikan upaya perbaikan di masyarakat, perlindungan publik, dan mencegah pengulangan pelanggaran. Maka untuk mewujudkan sistem tersebut, diperlukan koordinasi dan kerja sama antara Kepolisian, Kejaksaan, pengadilan, pemerintah kota, dinas sosial, serta organisasi masyarakat.

Baca Juga  Mantan Staf Procurement PT Krakatau Engineering Diperiksa Kejagung

Selanjutnya, Widyaiswara di Sekolah Hakim dan Jaksa Belanda Studiecentrum Rechtspleging (SSR) Leon Plas memaparkan tentang struktur organisasi, fungsi, peran dan tugas Kejaksaan Belanda. Dalam kesempatan tersebut, juga didiskusikan mengenai perbandingan dan kontras model pendidikan dan pelatihan Jaksa yang berlaku di Belanda.

Pertemuan ini ditutup oleh Kepala Biro Perencanaan yang menyoroti pentingnya diskusi lebih lanjut guna membahas kemungkinan kerja sama antara Kejaksaan Agung RI dengan Kejaksaan Belanda serta Reclassering dan SSR guna memperkuat peran jaksa dalam memberikan alternatif pemidanaan dalam KUHP baru

Baca Juga  Komisioner KPK Menyisakan Marwata, Dua Oknum PNS Lolos Bersama 18 Capim Lainnya

Diskusi diikuti oleh peserta yang terdiri dari berbagai perwakilan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Biro Perencanaan, Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, Biro Kepegawaian, serta perwakilan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (*/JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0