Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi KPU Talaud Budirman. (Rey/JejakPublik.Com)
MELONGUANE, JP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atas daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada 2024 yang sedang diumumkan oleh Panitia Pemungutan Suara (DPS) se-Talaud. Tanggapan atas DPS tersebut berlangsung dari 18 hingga 27 Agustus mendatang.
Sehubungan hal itu, Ketua Divisi Perencanaan Informasi dan Data KPU Talaud Budirman mengatakan, tanggapan masyarakat atas DPS bisa disampaikan melalui PPS, PPK atau langsung ke Kantor KPU Talaud di Melonguane.
“Namun, tanggapan tersebut tidak disampaikan secara lisan. Tanggapan masyarakat itu harus disampaikan secara tertulis dalam formulir Model A-Tanggapan disertai dokumen pendukung berupa KTP-el, kartu keluarga, biodata penduduk, identitas kependudukan digital (IKD) atau dokumen autentik lainnya,” kata Budirman, Kamis (22/08) siang.
Budi menjelaskan, setidaknya ada lima informasi yang disampaikan dalam tanggapan masyarakat atas DPS yang sedang diumumkan. Yakni, pemilih yang belum terdaftar dan tidak memenuhi syarat (TMS) dan perbaikan data pemilih.
Kemudian, pemilih tidak berdomisili sesuai dengan alamat KTP-el, kartu keluarga, biodata penduduk atau IKD; pemilih terdaftar lebih dari 1 (satu) kali; dan/atau pemilih terdaftar tetapi sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih.
Diketahui DPS Pilkada 2024 di Kabupaten Kepulauan Talaud telah ditetapkan sebanyak 73.729 orang. Terdiri dari 37.400 laki-laki dan 36.329 perempuan. Jumlah pemilih sebanyak itu tersebar di 195 TPS yang berada di 142 desa, 11 kelurahan dan 19 kecamatan. (Rey Atapunang)
COMMENTS