FOTO: (kiri) KPU menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan kepada LO Partai Demokrat, (kanan) Audy Karamoy – Lucky Datau
MANADO, JP – Tahapan demi tahapan Pilwako Manado telah dijalani dengan baik dan sukses pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota Manado Audy Karamoy dan Lucky Datau.
Setelah mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado serta menjalani tes kesehatan di RSUP Kandou Malalayang, kini kedua politisi sederhana, rendah hati, peduli dan merakyat ini bersiap melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Pasalnya, Audy Lucky dinyatakan memenuhi syarat kesehatan untuk maju di pesta demokrasi tersebut. Hal ini dinyatakan KPU Kota Manado saat menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan empat bakal pasangan calon (bapaslon) walikota dan wakil walikota Manado, Jumat (06/09/2024).
Penyampaian dilaksanakan di aula Kantor KPU Kota Manado dengan ditandai dengan pemberian surat hasil pemeriksaan kesehatan kepada petugas penghubung atau Liaison Officer (LO) bapaslon oleh anggota KPU Manado Hasrul Anom dan Patricia Kuhu. Anggota Bawaslu Kota Manado Heard Runtuwene turut menyaksikan pemberian surat hasil pemeriksaan kesehatan tersebut.
Diketahui, dikutip dari siaran pers Humas KPU Kota Manado, keempat bapaslon tersebut dinyatakan memenuhi syarat (MS). Selain Audy Lucky yang diusung Partai Demokrat, juga pasangan calon Andrei Angouw – Richard Sualang, Jimmy Rimba Rogi – Kristo Ivan Ferno Lumentut dan Benny Parasan – Boby Daud. Audy Karamoy cs sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) RD Kandou Malalayang, pada Sabtu (31/08/2024) lalu.
Sementara itu, Anggota KPU Kota Manado Hasrul Anom mengatakan pemberitahuan dan penyerahan hasil penelitian persyaratan administrasi pasangan calon walikota dan wakil walikota Manado Tahun 2024, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Selain itu, tahapan ini juga diatur pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan keempat bakal pasangan calon walikota dan wakil ealikota adalah Memenuhi Syarat,” ujar Hasrul Anom.
PERBAIKAN DOKUMEN
Meski sudah dinyatakan memenuhi syarat kesehatan namun keempat paslon ini masih akan melakukan perbaikan dokumen administrasi persyaratan pencalonan walikota dan wakil walikota Manado Tahun 2024.
“Keempat paslon masih melakukan perbaikan dokumen administrasi persyaratan pencalonan walikota dan wakil walikota Manado. KPU memberikan waktu hingga tanggal 8 September bagi keempat pasangan calon untuk melengkapi persyaratan administrasi yang masih kurang,” tandas Hasrul Anom. (Simon)
COMMENTS