‎‎Kejari Talaud Beri Penerangan Hukum Atas Tanah di Kecamatan Meltim

‎Kasi Intel Kejari Talaud Samuel Naibaho, S.H., M.H menyerahkan sertifikat kepada  Camat Melonguane Timur usai kegiatan penerangan hukum, Jumat (20/2).

TALAUD, JP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud memberikan  penerangan hukum bertajuk Jenis Hak Atas Tanah, Peralihan dan Pengalihan Hak Atas Tanah di Indonesia kepada aparatur Pemerintah Kecamatan Melonguane Timur serta aparatur pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa dan perwakilan masyarakat se-Kecamatan Melonguane Timur (Meltim).

Kepala Kejaksaan Negeri Talaud melalui Kepala Seksi Intelijen Samuel Naibaho, S.H, M.H mengatakan penerangan hukum ini bertujuan agar aparatur pemerintah kecamatan dan pemerintah desa serta warga masyarakat memahami prosedur hukum atas tanah.

‎”Dan diharapkan, aparatur pemerintah kecamatan dan desa yang hadir dalam kegiatan ini, kemudian dapat mengedukasi warganya sehingga warga masyarakat juga punya pemahaman hukum atas tanah secara baik dan benar,” ujar Samuel selepas kegiatan penerangan hukum yang berlangsung di Kantor Camat Melonguane Timur, Jumat (20/2).

Baca Juga  Kunker ke Kejari Kotamobagu, Ini Pesan Kajati Sulut

‎Samuel menuturkan, memahami hukum atas tanah sangat penting untuk menjamin kepastian hukum, melindungi hak milik, dan mencegah sengketa yang kerap berujung kerugian material, dan juga konflik sosial.

‎”Apalagi di Kabupaten Kepualaun Talaud sangat rentan terjadinya sengketa tanah di tengah masyarakat. Maka sangatlah penting kegiatan berbasis edukatif seperti ini,” ujar Samuel.

Penerangan hukum yang menghadirkan dua narasumber dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Talaud Fadjri Cachdar dan Muhammad Maskur Ansyar ini turut dihadiri ‎Camat Melonguane Timur Iswan P. Mamintada, dan para kepala desa se-Kecamatan Melonguane Timur. Kasubsi II Intelijen Desliana Sitorus, Jaksa Fungsional Mohammad Ghalib, dan tiga staf intelijen, Seles Marlon, David Kristianto, dan Afifudin. (Rey)

Baca Juga  Yassona Copot Ronny Sompie