MINAHASA, JP- Peristiwa kebakaran kembali terjadi di Desa Pineleng, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (05/09/2019).
Lahan perkebunan milik Kalangi-Londa yang berlokasi di Jaga III Desa Pineleng Dua terbakar sekitar pukul 15.45 Wita. Beruntung tindakan cepat dilakukan pihak Polsek Pineleng sehingga kebakaran tersebut tidak meluas.
Menurut keterangan saksi yang melihat pertama, Herman Masola, warga Pineleng Dua Jaga II, awalnya dia melintasi jalan dekat area perkebunan milik Kalangi-Londa.
Begitu melihat ada kobaran api di area perkebunan tersebut, saksi langsung menghubungi Babhinkamtibmas Pineleng melalui telepon menginformasikan kebakaran tersebut.
Mendapat informasi tersebut, anggota Polsek Pineleng yang dipimpin oleh Aipda Jani Ramoh bersama Babhinkamtibmas Aipda Ruben Buisang langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah tiba di TKP Aipda Ruben menginformasikan kebakaran tersebut kepada Kapolsek Pineleng Iptu Shirley B.D. Mangelep, SH bahwa benar telah terjadi kebakaran di Desa Pineleng Dua Jaga III tepatnya di lahan perkebunan milik Kalangi-Londa. Aipda Jani dan Aipda Ruben bersama warga berusaha memadamkan api meski secara manual agar api tidak cepat meluas.
Pukul 16:15 Wita Kapolsek Shirley mendatangi TKP bersama Camat Pineleng Drs Jhonly Wua MM, Danramil Mayor Alex w Musak dan Kadis Damkar Kabupaten Minahasa.
Untuk menghindari kebakaran lebih meluas, Kapolsek Shirley menghubungi mobil pemadam kebakaran (Damkar) Provinsi Sulut dan Kabupaten Minahasa untuk membantu memadamkan api tersebut.
Pukul 16:30 Wita, satu unit mobil Damkar dari Provinsi Sulut tiba di TKP dan berusaha memandamkan api. Beberapa saat kemudian dua unit mobil Damkar Minahasa tiba di TKP membantu memadamkan api.
Sekitar jam 17:45 Wita, api sudah berhasil dipadamkan dan tidak merembet ke tempat seputaran lokasi kebakaran.
Kapolsek Pineleng kepada jejakpublik.com menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar sampah di lahan yang sudah kering.
“Saya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar sampah sembarangan. Kalau ingin membakar sampah harus dijaga dan memastikan apinya sudah padam sebelum meninggalkan lokasi. Karena jika terjadi kebakaran dan meluas maka yang rugi masyarakat dan yang pasti pelakunya akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya. (JPc)
COMMENTS