HomeBeritaBerita Utama

ASN Tak Netral di Pemilu Tembus 990 Kasus, Ridwan: Sanksi Terberat Pecat!

ASN Tak Netral di Pemilu Tembus 990 Kasus, Ridwan: Sanksi Terberat Pecat!

JAKARTA, JP- Dugaan banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak netral di Pemilihan Umum (Pemilu) lalu, sejak Januari 2018 hingga Maret 2019, ternyata benar adanya. Bahkan yang mengejutkan, jumlah pelanggaran netralitas ASN berjumlah 990 kasus. Di mana sebagian besar kasus pelanggaran netralitas ASN itu dilakukan melalui dunia maya atau media sosial.

Hal ini terungkap melalui data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI sebagaimana dikemukakan Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan, Selasa (09/07/2019).

“Data BKN ada 990 pelanggaran netralitas ASN,” ujarnya.

Dijelaskan Ridwan, sebagian besar kasus pelanggaran netralitas ASN itu dilakukan melalui dunia maya atau media sosial dan 99,5 persen oleh ASN instansi di daerah.

Baca Juga  Pembacaan Surat Dakwaan terhadap Terdakwa dalam Perkara PT Adhi Persada Realti

“Sebagian besar dilakukan melalui media sosial mulai dari menyebarkan gambar, memberikan dukungan secara terang-terangan, berkomentar, dan mengunggah foto sebagai bentuk dukungan kepada salah satu peserta Pemilu 2019,” jelasnya.

Menariknya, Ridwan mengaku data ini belum final. “Data ini masih terus bergerak karena hingga saat ini rekapitulasi terus berlangsung,” katanya.

Menurut Ridwan, BKN melalui Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian (Wasdalpeg) mengajak Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Bawaslu RI untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut menggunakan aturan yang berlaku

Baca Juga  Sentra Produksi dan Perdagangan di Manado Juga Untuk Nelayan

“Setelah dilakukan sinkronisasi maka BKN bersama empat lembaga lainnya akan segera menentukan hukuman disiplin yang bermacam-macam sesuai beratnya pelanggaran yang dilakukan,” tukasnya.

Ditambahkan Ridwan, kasus netralitas ASN merupakan bentuk pelanggaran terhadap Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 dengan tingkat sanksi yang dijelaskan secara rinci dalam Pasal 7 angka (3) dan (4).

“Ada dua macam hukuman disiplin yakni sedang dan berat, hukuman sedang dilakukan melalui penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Sementara untuk hukuman disiplin berat dilakukan melalui pembebasan jabatan, penurunan pangkat selama tiga tahun, sampai dengan pemberhentian,” tandasnya. (JPc)

Baca Juga  Buka STS, Kandouw Minta Jemaat GMIST Tidak Terpecah Belah

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 1