HomeBerita

Berkat Pendeta Hanny Pantouw dan LBH-LMI Sengketa Lahan PT Ciputra dan Warga Eks Penggarap Selama 21 Tahun Berakhir Damai

Berkat Pendeta Hanny Pantouw dan LBH-LMI Sengketa Lahan PT Ciputra dan Warga Eks Penggarap Selama 21 Tahun Berakhir Damai

FOTO: Pendeta Hanny Pantouw STh (ketiga dari kanan) dan Direktur LBH-LMI Wens Bojangan (kedua dari kiri/belakang) saat ikut menyaksikan penyerahan dokumen di PN Manado.

MANADO, JP – Ketua Umum Laskar Manguni Indonesia (LMI) Tonaas Wangko Pendeta Hanny Pantouw STh bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LMI yang dipimpin Tonaas Wens Bojangan SH., MH., selaku Direktur bersama timnya, membuktikan komitmen dan dedikasinya dalam membantu masyarakat dan pengusaha yang terlibat sengketa lahan.

Di mana berkat peran Pendeta Hanny dan LBH-LMI, PT Ciputra Internasional dan
147 warga eks penggarap lahan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 70 Tahun 1994 berakhir damai. Padahal sengketa lahan tersebut sudah berlangsung 21 tahun dan berhasil damai setelah Pendeta Hanny dan LBH-LMI terlibat didalam proses penyelesaiannya.

Kesepakan damai itu terjadi ketika kedua pihak sepakat berdamai yang ditandai dengan Akta Perdamaian di Notaris menyusul Berita Acara Perdamaian di Pengadilan Negeri Manado.

Baca Juga  Dari Sulut Untuk Indonesia: Pendeta Hanny Pantouw, Preman Ibu Kota Yang Kini Jadi Tokoh Toleransi Nasional

Di mana sesuai Akta Perdamaian, PT Ciputra Internasional memberikan uang kompensasi senilai Rp2,5 miliar kepada warga yang diikuti dengan penyerahan dokumen termasuk menarik semua perkara yang sedang berlangsung.

Bersama Direktur LBH-LMI Wens Bojangan SH, MH dan tim, Pendeta Hanny sejatinya menghendaki agar hak dan harapan masyarakat eks penggarap dapat dipenuhi. Tapi serentak dengan itu, Pdt Hanny juga menginginkan agar PT Ciputra Internasional juga tidak dipojokan.

Pendeta Hanny Pantouw STh menandatangani dokumen di PN Manado.


”Saya dan LBH-LMI bersyukur kepada Tuhan yang menuntun kita untuk menemukan jalan keluar terbaik. Kesepakatan damai ini adalah impian kita semua. Prinsipnya, kita ingin agar masyarakat dan Citraland sebagai investor tidak dirugikan. Saling pengertian dan berdamai. Karena perkara ini terlalu lama. 21 tahun larut di wilayah hukum,” ujar Pendeta Hanny yang selama ini sangat intens membela masyarakat yang terlibat persoalan hukum termasuk menggagalkan beberapa agenda eksekusi terhadap rumah ibadah di Sulut oleh pihak Pengadilan Negeri Manado waktu lalu.

Baca Juga  Jaksa Agung Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2021 dan Rencana Program Prioritas Kejaksaan RI Tahun 2022

Sementara itu menurut Ketua Tim warga eks penggarap Sonny Woba, sejak LBH-LMI menangani perkara ini, Pendeta Hanny Pantouw sangat care dan intens mendampingi warga. Pendeta Hanny bahkan aktif berperan memediasi warga dan Citraland Manado.

“Kami sangat berterima kasih kepada Pendeta Hanny dan tim yang mendedikasikan banyak waktu dan tenaga sejak awal menangani perkara ini. Ini semua karena komitmen dan peran Pendeta Hanny, sehingga konsentrasi kerja kita tiba pada kesepakatan berdamai,” tandas Sonny Woba.

Diketahui, kesepakatan damai kedua belah pihak berlangsung di Ruang Pengadilan Negeri Manado, Selasa (30/05/2023) siang. Selain Pendeta Hanny dan Wens Bojangan serta Sonny Woba, juga hadir Ketua Pengadilan Negeri Manado Alfi Usup SH., Kuasa Hukum PT Ciputra Internasional Sanaissara Hamamnudin SH., MH., dan Doan Tagah SH, General Manager Citraland Manado Dewi Rompas didampingi Sindy Rini Margaretha Imbang dan sejumlah warga eks penggarap.

Baca Juga  Seorang Suami di Talaud Tega Tebas Istrinya dengan Parang

Ketua PN Manado, Alfi Usup meminta semua pihak agar menghormati hasil mediasi atau keputusan yang sudah disepakati.

“Setelah ini, semua perkara terkait masalah yang akhirnya disepakati damai, semuanya selesai. Termasuk yang masih bergulir, dalam proses banding dan lainnya,” kata Usup.

Pengacara Ciputra Internasional Manado, Sanaissara Hamamnudin dan Doan Tagah mengatakan, tidak mudah mewujudkan perdamaian setelah sengketa 21 tahun.

“PT Ciputra Internasional memberikan kompensasi kepada eks warga penggarap HGB 70 tahun 1994 sebagai salah satu kesepakatan dalam akta perdamaian. Ini demi kepentingan dan kebaikan bersama. Nanti (perkara terkait yang masih berjalan di PN Manado) akan dicabut,” tandas keduanya. (*/JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0