Bupati Sitaro Kembali Diperiksa Penyidik, Niraya Sary Beber Analisa Hukum: Sudah Berada di “Zona Merah”, Berpeluang Naik Status

Sudah Dua Kali Jalani Pemeriksaan, Chyntia Kalangit Mohon Doa

(Kiri) Aktivis Sulut Niraya Sary, (Kanan) Bupati Sitaro Chyntia Inggrid Kalangit.

MANADO, JP – Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Inggrid Kalangit kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, Jumat 06/03/2026). Ia tiba di Kantor Kejati Sulut sekitar pukul 08.32 WITA, mengenakan kemeja lengan panjang putih bergaris merah, dengan didampingi protokoler, Kepala Bagian Hukum, serta kuasa hukumnya.

Kedatangan Bupati Sitaro ini untuk memenuhi panggilan penyidik Kejati Sulut demi menjalani pemeriksaan kedua kalinya terkait dugaan dana stimulan bantuan bencana erupsi Gunung Ruang Sitaro tahun anggaran 2024.

Setibanya di lokasi, Chyntia langsung menyapa awak media yang telah menunggu di halaman gedung Kejati Sulut.

“Saya datang untuk memenuhi undangan penyidik dan memberikan keterangan. Mohon doanya supaya cepat selesai,” ujar Chyntia singkat.

Hingga berita ini diturunkan, Chyntia masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Sulut.

Diketahui, sebelumnya, Chyntia telah menjalani pemeriksaan pertama pada Jumat (27/02/2026). Ia merupakan satu dari seribu lebih sakai yang diperiksa si kasus ini. Disebutkan bahwa total saksi yang diperiksa berjumlah 1.900-an orang sehingga dipastikan penyidik Kejati Sulut akan menemukan dan menetapkan siapa tersangka dalam kasus ini.

BERPELUANG NAIK STATUS

Sementara itu, menyikapi pemeriksaan Bupati Sitaro untuk kedua kalinya ini, Aktivis Anti Korupsi Sulawesi Utara Niraya Sary membeber analisis hukum sederhana terhadap kasus ini termasuk posisi Bupati Sitaro yang kini masih berstatus saksi saat dua kali diperiksa penyidik.

Ia menyebut, posisi Bupati Sitaro saat ini berada di “zona merah” dan berpeluang besar naik status dari saksi menjadi menjadi tersangka.

Pertama, konfirmasi alat bukti yang mengerucut. Menurutnya, dalam hukum acara pidana, panggilan kedua biasanya bertujuan untuk konfrontasi.

“Penyidik kemungkinan besar telah menemukan kesesuaian antara keterangan saksi lain (misalnya dari pihak dinas atau pelaksana proyek) dengan dokumen yang disita. Jika keterangan Bupati pada panggilan kedua ini tidak sinkron dengan bukti-bukti tersebut, penyidik memiliki alasan kuat untuk meningkatkan statusnya karena dianggap memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta,” ujarnya.

Baca Juga  Lagi, Kasus Penganiayaan Dihentikan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Kedua, unsur “mengetahui dan menyetujui”. Dikatakan Sary, kasus dana stimulan bencana melibatkan rantai birokrasi yang panjang.  “Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di daerah, sulit bagi Bupati untuk berargumen tidak tahu mengenai aliran dana sebesar Rp35,7 miliar,” tegasnya.

Ketiga, teori “saksi kunci menuju tersangka”. Ia menyebut banyak kasus di Kejaksaan Agung/Kejati menunjukkan pola serupa: seseorang dipanggil berkali-kali sebagai saksi untuk mengunci seluruh keterangannya.

“Begitu keterangan sudah terkunci dan tidak bisa lagi mengelak dari bukti dokumen (seperti aliran dana atau kick back), maka pada panggilan berikutnya atau di akhir pemeriksaan kedua, status dapat langsung ditingkatkan menjadi tersangka demi kepentingan penyidikan (agar tidak menghilangkan barang bukti),” jelasnya.

Keempat, besarnya nilai kerugian negara. Dikatakan Sary, dana bencana adalah dana yang sangat sensitif. Di mana secara politik dan hukum, aparat penegak hukum biasanya tidak akan melakukan pemanggilan berulang terhadap tokoh publik jika tidak memegang “bukti pamungkas”.

“Panggilan kedua ini menandakan penyidik tidak puas dengan jawaban di panggilan pertama dan sedang mengejar pengakuan atau bukti tambahan untuk melakukan gelar perkara (ekspose) penetapan tersangka,” katanya.

Lagi menurut wanita cantik yang terkenal vokal menyuarakan pemberantasan kasus korupsi dan komit membongkar kasus-kasus korupsi di Sulut ini, posisi Bupati Sitaro bukan sekedar saksi biasa dalam kasus tersebut tapi merupakan saksi kunci yang menentukan siapa yang akan memakai rompi oranye (baju tahanan, red).

Baca Juga  Utusan Dinas PUPR dan DPM-PTSP Juara 1 Lomba Fashion Kaeng Manado MF19 antar ASN Pemkot Manado

“Dalam kasus korupsi, status saksi adalah cara penyidik mengumpulkan peluru. Begitu peluru penuh dan bukti kunci ditandatangani, status bisa berubah dalam hitungan jam. Rakyat Sitaro harus bersiap menghadapi kenyataan pahit bahwa pemimpin mereka sedang di ujung tanduk hukum,” tukasnya.

“Bicara soal ‘framing’ dan ‘pengabdian’ di depan kamera memang mudah, tapi bicara jujur di bawah sumpah penyidik itu jauh lebih berat. Rakyat harus sadar, senyum di baliho tidak bisa menghapus jejak dana bantuan bencana yang menguap. Jika bersih, mengapa harus bolak-balik diperiksa selama belasan jam? Dua kali dipanggil, puluhan pertanyaan dijawab, dan miliaran dana rakyat jadi taruhan,” tandas Sary. (JPc)