MANADO, JP- Polemik seputar syarat verifikasi di Dewan Pers antara media dan Pemerintah Derah (Pemda) akhirnya terjawab sudah.
Di mana Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh telah menegaskan bahwa Dewan Pers tidak pernah meminta verifikasi media menjadi syarat kerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda).
“Dewan Pers tidak pernah mempermasalahkan media yang belum terfaktual selama media tersebut telah berbadan hukum,” tegas Nuh.
Menanggapi hal tersebut, Pemimpin Redaksi www.voxdoc.id, Saleh Nggiu menyatakan dengan adanya pernyataan Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh, tidak perlu lagi menjadi kendala bagi media untuk bekerjasama secara profesional dengan Pemerintah Daerah bahkan dengan Pemerintah Pusat, sebagaimana yang terjadi selama ini.
“Jangan lagi ada Pemda yang menuntut atau memasukan dalam syarat kerjasama dengam media bukti verifikasi media tersebut di Dewan Pers. Cukup media tersebut berbadan hukum dan memiliki penanggung jawab,” ujar wartawan senior ini.
Diketahui, saat berdiskusi dengan beberapa pimpinan media di Hotel Ratna Inn, Banjarmasin, Kamis (6/2/2020), Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh menepis jika media melakukan kerjasama dengan Pemda harus yang terverifikasi oleh Dewan Pers.
“Dewan Pers tidak pernah meminta pemerintah daerah untuk tidak bekerjasama dengan perusahaan media yang belum terfaktual oleh Dewan Pers,” katanya.
Ditambahkan Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch. Bangun, bahwa tidak menjadi masalah setiap media melakukan kerjasama dengan Pemda meski media tersebut belum terverifikasi Dewan Pers.
“Dewan Pers tidak pernah ‘Mengeluarkan Surat’ yang menyatakan bahwa media yang boleh bermitra dengan pemerintah daerah itu harus terverifikasi. Perusahaan media itu harus sudah berbadan hukum sesuai Undang-Undang Pers. Itu saja sebenarnya sudah cukup. Tidak perlu harus terverifikasi,” tandasnya. (JPc)
COMMENTS