SUMSEL, JP- Sebagai wujud atensinya terhadap persoalan mafia tanah dan mafia pelabuhan, Jaksa Agung RI Burhanuddin memerintahkan kepada para Kepala Satuan Kerja baik Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) untuk segera membentuk Tim Khusus untuk menanggulangi sindikat mafia tanah dan pelabuhan.
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com, Sabtu (27/11/2021).
Disebutkan bahwa perintah ini disampaikan oleh Jaksa Agung saat memberikan pengarahan kepada Kepala Kejati Sumatera Selatan dan jajarannya, bertempat di Aula Kejati Sumsel, Kamis (25/11/2021).
“Kepada Kepala Satuan Kerja baik Kajati maupun Kajari untuk segera bentuk Tim Khusus untuk menanggulangi sindikat mafia tanah dan mafia pelabuhan,” tegasnya.
Ia meminta Jaksa bukan hanya melakukan penindakan, tetapi juga harus mampu mengidentifikasi dan mencari penyebab mengapa praktek para mafia tersebut tumbuh subur sampai saat ini.
“Saya harapkan Jaksa harus mampu memberikan solusi perbaikan sistem agar tidak ada celah bagi para mafia untuk mengganggu tatanan yang ada,” pintanya.
Khusus terhadap mafia tanah, Jaksa Agung mengungkapkan sejunlah cela diantaranya:
a. Belum terintegrasinya administrasi pertanahan yang dikelola oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan administrasi pertanahan yang ada di desa, misalnya terkait tanah Letter C, adanya kewenangan Ketua Adat menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA);
b. Belum selesainya proses pendaftaran tanah, sehingga masih dibuka penggunaan tanda bukti hak atas tanah yang ada sebelum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
c. Tidak segera dilakukan tindakan administratif terhadap tanah yang haknya berakhir atau telah hapus; atau;
d. Terdapat sertifikat ganda yang saling tumpang tindih.
Karena itu ia meminta jajarannya untuk mencermati betul setiap sengketa tanah yang terjadi di wilayah hukum dan pastikan bahwa sengketa tersebut adalah murni sengketa tanah antar warga, bukan diakibatkan oleh para mafia tanah yang bekerja sama dengan oknum pejabat.
“Berikan perlindungan dan kepastian hukum pada warga masyarakat yang menjadi korban sindikat mafia tanah. Ayo kita basmi para mafia tanah sampai akarnya! termasuk kepada para oknum pejabat aparatur sipil negara, aparat penegak hukum, maupun ketua adat. Saya tidak segan menyeret mereka ke meja hijau dan membenamkannya ke dalam penjara, bahkan jika sekalipun ada pegawai Kejaksaan yang terlibat,” tegasnya.
Senada juga disampaikan Jaksa Agung terkait mafia pelabuhan
“Saya minta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dan seluruh satuan kerja Kejaksaan Negeri segera membentuk Tim Khusus untuk mencermati dan mengawasi pemasukan negara dari sektor perpajakan, kepabeanan, cukai dan sumber daya alam,” tandasnya. (JPc)
COMMENTS