HomeHukum dan Kriminal

JAM Pidum Setuju Penghentian Penuntutan Kasus KDRT di Minut

JAM Pidum Setuju Penghentian Penuntutan Kasus KDRT di Minut

MANADO, JP- Perkara Tindak Pidana Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atas nama tersangka Chendy Sergio Kandouw yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut), yang diduga melanggar Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004, akhirnya dihentikan

Hal ini menyusul dilaksanakannya ekspose perkara Restorative Justice (RJ) secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI oleh Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) Fredy Runtu SH., yang diwakili oleh Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Maukar, SH., MH., didampingi Koordinator Anthony Naingolan, SH., MH., Kasi Oharda Cherdjariah, SH., MH

Baca Juga  Berakhir Sukses, PKPA Peradi Manado Bikin 24 Calon Advokat Optimis Ikut Ujian, Wens Boyangan: Persiapkan Diri Mulai Dari Sekarang

Demikian rilis dari Plt Kajati Sulut melalui Seksi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk, SH., MH., kepada jejakpublik.com

Disebutkan bahwa tersangka dan korban
Felny Maricy Tene telah berdamai setelah difasilitas Jaksa dan disaksikan oleh Hukum Tua. Tersangka yang merupakan suami dari korban berjanji untuk menjaga kepercayaan dan keutuhan rumah tangga dan apabila dikemudian hari tersangka melanggar atau mengulangi isi kesepakatan bersama maka tersangka bersedia diproses dan sebaliknya korban sudah memaafkan tersangka sehingga perkara ini dapat dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif dan tidak perlu dilimpahkan ke pengadilan.

Pelaksanaan Penghentian Penuntutan ini disaksikan oleh Tokoh Masyarakat, penyidik serta fasilitator maupun Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Minut.

Baca Juga  Galakkan Program JMS, Tim Penkum Kejati Sulut Sambangi SMAN 7 Manado

JAM Pidum Dr. Fadil Zumhana yang diwakili oleh Direktur TP Oharda Gerry Yasid., SH., MH., memberikan persetujuan untuk dilakukan Restorative Justice dan selanjutnya akan dilakukan penghentian penuntutan oleh Kejari yang bersangkutan.

Diketahui, kejadian ini terjadi pada hari Minggu, tanggal 14 November 2021 sekitar pukul 22.00 Wita, awalnya korban meminta tersangka untuk menjaga anak mereka karena korban baru selesai bekerja dan merasa lelah namun tersangka ingin mengantar anak tersebut kepada orang tua tersangka dengan maksud untuk menjaga anak mereka tersebut.

Korban tidak setuju dan sempat menahan tersangka namun tiba-tiba tersangka memukul kepala korban dengan tangannya secara berulang kali sambil menggendong anak tersebut. Lalu setelah tersangka melepaskan anak tersebut dari gendongannya kemudian tersangka merangkul leher istrinya itu yang dinikahinya pada tanggal 01 Agustus 2019 di Desa Warukapas Kecamatan Dimembe Kabupaten Minut dengan kuat sehingga korban merasa sakit di leher kemudian tersangka memukul korban berulang kali dengan tangannya dan mengenai bibir dan mata korban sehingga mengalami bengkak. Beruntung saksi Jesen Ezra Wawuruntu datang melerai. (JPc)

Baca Juga  Jaksa Agung Terima Audiensi Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia Bahas Persiapan 2nd ANOC World Beach Games Bali 2023

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0