HomeBerita

JPU Tanggapi Putusan Majelis Hakim dalam Perkara Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang

JPU Tanggapi Putusan Majelis Hakim dalam Perkara Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang

JAKARTA, JP – Terkait dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Malang terhadap Terdakwa Bambang Sidik Achmadi dan Terdakwa Wahyu Setyo Pranoto yang divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan upaya hukum Kasasi, Jumat (17/03/2023).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com.

Sementara untuk vonis pidana penjara terhadap Terdakwa Abdul Haris (1 tahun 6 bulan), Terdakwa Suko Sutrisno Uko (1 tahun), dan Terdakwa Hasdarmawan (1 tahun 6 bulan), JPU akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut. (*/JPc)

Baca Juga  Theodorus Rumampuk Terima Penghargaan The Most Popular 2021

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0