HomeManado City

Kasat Pol PP Tegaskan Sanksi Squad Jam Terhadap Wanita Yang Tak Pakai Masker Atas Permintaan Sendiri

Kasat Pol PP Tegaskan Sanksi Squad Jam Terhadap Wanita Yang Tak Pakai Masker Atas Permintaan Sendiri

MANADO, JP- Kepala Satuan Polisi Paming Praja (Kasat Pol-PP) Yohanis Waworuntu angkat bicara terkait sorotan publik terhadap penerapan hukum squad jam terhadap salah seorang wanita yang kedapatan tidak memakai masker di salah satu pusat perbelanjaan di kota Manado.

Ia mengatakan, operasi turun lapangan bukan hanya dilakukan Satpol PP tapi satuan gabungan (Satgab) lengkap, yang terdiri dari 7 satuan yakni Lantamal VIII, Brimob Polda Sulut, Polresta Mdo, Kodim 1309, Pomdam XIII/Mdk, Pom Lantamal VIII, dan Satpol PP.

“Jadi bukan hanya Satpol-PP sendiri, sehingga semua Satuan tersebut yang bertugas secara Tim Terpadu melaksanakan giat pengawasan/Penanganan Penyebaran Protokol Kesehatan,” ujarnya.

Baca Juga  MOR-HJP Tingkatkan Program Insentif bagi Rohaniawan dan Petugas Rumah Ibadah

Menurut Waworuntu, sanksi yang dikenakan adalah murni merupakan wujud dari pelaksanaan tugas secara profesional, tidak untuk maksud-maksud lain.

“Kepada wanita pelanggar tak menggunakan masker, yang bersangkutan saat itu diberikan pilihan sanksi, yaitu sanksi denda, sanksi bersihkan sampah di sekitar lokasi atau sanksi fisik/olahraga squad jam dan dia memilih untuk melakukan olahraga squad jam,” jelasnya.

Waworuntu mengajak semua pihak melihat penindakan terkait protokol kesehatan Covid-19 secara positif, agar respon yang muncul juga akan positif, bukan sebaliknya dilihat dari perspektif negatif, hingga tanggapan yang keluar pun menjadi negatif.

Baca Juga  Berbeda Jauh dengan Indo Barometer, Hasil Survei LSI Masih Lebih Dipercaya

Lanjut Waworuntu, sebenarnya juga masing-masing pelaku usaha Mall yang ada, saat sebelum dibuka sudah berkomitment untuk melaksanakan protokol kesehatan Covid sesuai konsep yang diajukan kepada Gugus Tugas Covid-19 Kota Manado.

“Konsep yang diajukan antara lain berisi kewajiban membentuk Satgas Penanganan Penyebaran Covid di lokasi tempat usahanya, dengan tugas salah satunya tidak memperkenankan pengunjung yang tidak menggunakan masker untuk masuk kedalam Mall. Selain itu juga mewajibkan pengunjung cuci tangan dan periksa suhu badan dengan thermogun., sehingga setiap petugas security yang merupakan bagian dari satgas tempat usaha wajib melarang pengunjung masuk Mall bila tanpa menggunakan masker dan juga bila suhu badan di atas 37 derajad Celcius,” katanya.

Baca Juga  Dua Juara Dunia Ini Bertemu dan Saling Support, Pendukung: Semoga Manado Diberkati

Hanya saja, menurut Waworuntu, yang terjadi tidaklah demikian. “Itu artinya wanita itu dapat lolos dari pemeriksaan protokol kesehatan Mall saat masuk melewati pintu yang dijaga dan diawasi oleh petugas security.

“Terhadap kejadian ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Gugus Tugas Kota Manado untuk mengevaluasi pelaksanaan pengawasan protokol kesehatan yang ada di Mall tersebut, Gar kejadian seperti wanita itu tidak terjadi,” tandasnya. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0