HomeHukum dan Kriminal

Kejati Sulut Sita 169 Ha Bidang Tanah Ex HGU Puskud

Kejati Sulut Sita 169 Ha Bidang Tanah Ex HGU Puskud

BOLMONG, JP- Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) yang dipimpin oleh Parsaoran Simorangkir, SH., MH., selaku Kasi Penyidikan melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 169 hektar bidang tanah, Jumat (15/07/2022).

Demikian rilis dari Kepala Kejati Sulut Edy Birton, SH., MH., melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH.,.MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa penyitaan ini berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : Print-679/P.1/Fd.1/07/2022 tangal 12 Juli 2022 dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Manado Nomor : 38/Pen.Pid/2022/PN.Mnd tangal 12 Juli 2022.

Baca Juga  Penkum Kejati Sulut Beri Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 1 Manado

Adapun barang bukti yang dilakukan penyitaan tersebut berupa :

1. Tanah Negara Ex HGU atas nama PUSKUD Propinsi Sulawesi Utara yang terletak di Kecamatan Inobonto Kabupatan Bolaang Mongondow dengan luas 50 Ha yang sebagiannya masuk dalam sertifikat Ex HGU Nomor 1/Inobonto I dan Nomor 2/Inobonto I yang saat ini dikuasai oleh PT. Conch North Sulawesi Cement;

2. Tanah Negara Ex HGU atas nama Puskud Propinsi Sulawesi Utara yang terletak di Kecamatan Inobonto Kabupaten Bolaang Mongondow dengan luas 119 Hektar yang sebagiannya masuk dalam sertifikat Ex HGU Nomor 1/Inobonto I dan Nomor 2/Inobonto I Cement.

Baca Juga  Pria Asal Langowan Tewas Dianiaya, Pelaku Diduga Teman Miras Istri

Penyitaan terhadap barang bukti berupa 169 hektar bidang tanah tersebut, dilakukan dalam rangka tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Sulut terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengalihan Hak Atas Tanah Negara Ex HGU Puskud Propinsi Sulawesi Utara kepada PT. Sulenco Bohusami Cement lalu di alihkan lagi kepada PT. Conch Nort Sulawesi Cement, berdasarkan Surat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor Print : 04/P.1/FD.1/06/2022 tanggal 22 Juni 2022.

Setelah melakukan penyitaan terhadap 169 hektar bidang tanah tersebut, penyidik juga telah menyurat kepada Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bolaang Mongondow melalui surat Nomor : B-1134/P.1/Fd.1/07/2022 tangal 18 Juli 2022 yang pada pokoknya diminta kepada pihak Kantor ATR/BPN Kabupaten Bolaang Mongondow untuk tidak melayani dan melakukan proses penerbitan hak terhadap barang bukti berupa Tanah dan Sertifikat Tanah Negara Ex HGU Puskud Propinsi Sulawesi Utara sampai ditentukan kemudian status barang bukti yang disita tersebut oleh penyidik ataupun penuntut umum. (JPc)

Baca Juga  Kejati Sulut Beri Penyuluhan Hukum Program Binmatkum Jaksa Masuk Desa di Tumpaan

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0