JAKARTA, JP- Setelah menangkap buronan terpidana Musashi Pangrran Batara dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Pondok Rangon Kabupaten Tebo, Selasa (08/06/2021), di hari yang sama, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali berhasil mengamankan buronan terpidana lainnya pada kasus yang sama yakni Ir. Saryono Bin Wirodihardjo di Jalan Inu Kertapati, Telanaipura, Jambi.
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.
Disebutkan bahwa, terpidana yang diamankan ini merupakan pria kelahiran Salatiga 59 Tahun lalu yang berprofesi sebagai Karyawan Swasta dan tinggal di Jalan Inu Kertapati RT 011 Nomor 37A, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor : 3/PID.SUS-TPK/2021/PT. JMB Tanggal 16 April 2021, merupakan terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon dengan kerugian negara sebesar Rp. 15.000.000.000, dan terbukti melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan oleh karenanya terpidana Ir. Saryono Bin Wirodihardjo dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
Terpidana diamankan di Jalan Inu Kertapati, Telanaipura, Jambi karena ketika dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi namun Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tabur Kejagung.
Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Kabupaten Tebo, telah diputus 4 orang terpidana dimana 2 orang Terpidana telah melaksanakan eksekusi, sedangkan 2 orang Terpidana melarikan diri (DPO). Dengan ditangkapnya Terpidana Musashi Pangeran Batara dan Terpidana Ir. Saryono Bin Wirodihardjo, maka 4 orang Terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dimaksud telah dilaksanakan eksekusinya.
“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tandas Simanjuntak dalam rilisnya. (JPc)
COMMENTS