HomeNasional

Menag Kaji SKB 2 Menteri, Dirjen Bimas Kristen Surati Kemenag se-Indonesia, Begini Isinya

Menag Kaji SKB 2 Menteri, Dirjen Bimas Kristen Surati Kemenag se-Indonesia, Begini Isinya

JAKARTA, JP- Kabar baik dari Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI). Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan akan mengkaji isi dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri (Menag dan Mendagri) terkait pendirian tempat ibadah.

Bahkan ia berjanji akan mempermudah pendirian rumah ibadah bagi setiap umat beragama. Ini merupakan terobosan baru dan strategis dari Menag bagi kehidupan beragama di Indonesia.

“Kita kaji mana yang terbaik untuk kehidupan umat beragama. Jika ada pasal-pasal yang perlu dipertahankan, jika ada pasal-pasal yang jadi hambatan mlendirikan tempat ibadah, akan kita drop, kita perjelas, tambahi, agar kita makin mudah jalankan ibadah,” kata Yaqut sebagaimana dilansir dari tribunnews.com.

Baca Juga  Ojol Dapat Cashback BBM 50 Persen, Ini Permintaan Ahok

Diakui Gus Yaqut, sapaan akrab Menag, aturan pendirian tempat ibadah penting dan harus, namun bukan untuk mempersulit.

“Ini tergantung komitmen pemerintah daerah. Kalau di Kemenag tidak perlu diragukan lagi, akan kita lakukan kerja yang mempermudah kelompok umat beragama untuk mendirikan rumah ibadahnya,” jelasnya.

Menurut Ketua DPP PKB ini ada beberapa faktor yang membuat izin mendirikan rumah ibadah terhambat.

“Yaitu soal pemahaman tidak toleran, komitmen pemerintah setempat yang tidak klir soal pendirian tempat ibadah atau bisa karena oknum-oknum di Kemenag yang membuat perizinan ini sulit,” jelasnya.

Baca Juga  Mengukur Kepedulian Calon Kepala Daerah di Masa Krisis

Meski akan mempermudah izin pendirian,
Menag menegaskan harus tetap berlandaskan aturan yang sah.

“Menurut pandangan saya, pendirian tempat ibadah tetap harus diatur, bukan dalam kerangka mempersulit,” tandasnya.

Surat dari Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI.

Menindaklanjuti hal ini, beredar di media sosial surat dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kristen Kementerian Agama RI, tertanggal 28 Januari 2021.

Surat dengan nomor B-122/DJ.IV/Dt.IV.1/BA.01.1/1/2021 yang ditandatangani Direktur Urusan Agama Kristen Yanus Pangaribuan, ditujukan kepada Kabid Urusan Agama/Bimas/Pembimas Kristen Kanwil Kemenag Provinsi Seluruh Indonesia.

Baca Juga  Golkar-Demokrat Dekati PDIP, Duet Airlangga-AHY Dinilai Ideal

Dalam surat itu, dimintakan untuk menterahkan data rumah ibadah arau gereja yang selama ini terkendala perizinan dan gangguan-gangguan lainnya.

Data tersebut berupa nama rumah ibadah, lokasi dan lain-lain disertai analisis sederhana mengenai:

1. Kasus yang terjadi dan kondisi terkini

2. Kemungkinan penyebab kendala yang terjadi

3. Upaya/langkah-langkah yang pernah dilakukan untuk mengatasinya

4. Pihak yang menjadi penghalang baik internal, Pemda, oknum tertentu ormas atau yang lainnya. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0