HomeHukum dan Kriminal

MJKS Temukan Dugaan Kesalahan Tender Proyek Incinerator di DLH Manado, Towoliu: Ada Keterlibatan Orang Besar

MJKS Temukan Dugaan Kesalahan Tender Proyek Incinerator di DLH Manado, Towoliu: Ada Keterlibatan Orang Besar

MANADO, JP- Penanganan kasus dugaan korupsi incinerator atau alat pembakar sampah di di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Kejaksaan Negeri Manado yang berbandrol belasan miliaran rupiah, terkesan lamban.

Hal ini disampaikan Ketua Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS) kepada jejakpublik.com, Kamis (21/01/2021).

“Kesan dari MJKS penanganan kasus incinerator di Pemkot Kanado berjalan lamban. Padahal ini kasus tidak main-main karena berbandrol belasan miliaran rupiah,” ujarnya.

Menurut Towoliu, pihaknya memiliki data yang dihimpun di lapangan yang menegaskan bahwa kasus ini benar-benar bermasalah. Kesalahan itu, menurutnya, terletak di proses tender.

“Sesuai data yang kami himpun bahwa kasus insenerator ini letak kesalahannya ada di proses tendernya,” ungkapnya.

Mantan wartawan Pasific TV ini menyebut, kasus incinerator tersebut diduga merugikan negara sekitar Rp11,5 miliar. Di mana, lanjutnya, proyek yang digelar pada September 2019 dan dibagi-bagikan ke sejumlah kecamatan di kota Manado tersebut, diduga menyimpang karena hanya lewat penunjukan langsung (PL) dan bukan melalui proses lelang tender.

Baca Juga  Ekonom Berharap Kepala Daerah Terpilih Peka dan Punya Inisiatif Terhadap Investasi

“Seharusnya dilakukan lelang karena bernilai miliaran rupiah. Tapi yang terjadi cuma di-PL-kan,” paparnya.

Dikatakan Towoliu yang juga politisi ini, proyek tersebut bersumber dari APBD Pemkot Manado sehingga dinilai sangat merugikan masyarakat.

“Karena selain diduga terjadi perbuatan korupsi, namun juga kualitas alat yang dibeli kurang maksimal. Bukti di lapangan alat yang sudah dibeli itu kini ada yang sudah rusak sehingga tidak berfungsi,” jelasnya.

Ketua Masyarakat Jaring Koruptor Sulut Stenly Towoliu.

Diketahui, sebelumnya menurut pengakuan Treisye Mokalu saat masih menjabat sebagai Kepala DLH Manado, proyek incinerator bisa di-PL-kan mengingat proyek yang dianggarankan di APBD Perubahan 2019 itu sudah sangat mendesak dan sudah dua kali gagal dalam tender.

Baca Juga  Jokowi-Prabowo Sepakat Tak Ada Lagi Cebong dan Kampret, Minta Pendukung Ikut

“Di aturan, kami pengguna anggaan (PA) punya kewenangan ambil langkah PL. Karena sudah gagal 2 kali tender. Dan waktu itu ULP tak bisa dilaksanakan lelang untuk ketiga kalinya. Alasan lain, tidak cukup waktu untuk lelang. Sebab, jika lelang ketiga kali, waktu sudah tak cukup dan akan masuk November. Alasan ketiga, kalau tidak ada kebijakan ini, maka sampah akan bertaburan di mana-mana. Sebab tak ada lagi tempat pembuangan. Makanya saya ambil alih PL,” tandas Mokalu, Senin (20/01/2020) lalu.

Terkait hal ini, Towoliu tidak sepakat. “Alasan demikian tidak relevan, karena pengadan itu bukan kebutuhan mendesak atau force majeure seperti bencana alam. Dan kami punya bukti bahwa proyek itu tidak ditender tapi di-PL-kan,” tegasnya.

Menariknya, Towoliu menyatakan hasil investigasi MJKS menemukan adanya keterlibatan orang besar dalam proses tender insenerator itu

Baca Juga  Sembilan Berkas Perkara PT ASABRI Diserahkan Penyidik ke JPU

“Kami menduga ada orang besar di balik proyek bermasalah ini,” tukasnya.

Karena itu, ia mengatakan MJKS siap memberikan data tambahan terkait masalah ini.

“Jika pihak Kejari Manado membutuhkan data tambahan kami akan serahkan agar supaya siapa dalang di balik tender yg menurut kami bermasalah dapat di tuntaskan sebenarnya,” tandasnya.

Adapun kasus ini, selain diperiksa penyidik Kejari Manado, juga sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI oleh Anggota Masyarakat Anti Korupsi (MAK) Dadang Suhender pada 11 September 2020 lalu.

Terkait laporan MAK ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono, menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara.

“Tentunya akan kami koordinasikan dengan Kejaksaan setempat, apakah pengaduan yang disampaikan ke Kejagung sudah ditangani atau belum,” janji Hari saat menerima laporan MAK. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0