HomeNasional

MK Tawarkan 6 Opsi Model Pemilu Serentak

MK Tawarkan 6 Opsi Model Pemilu Serentak

JAKARTA, JP – Sekjen MK, M. Guntur Hamzah mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutus menyangkut bagaimana keserentakan pemilu dengan memberi opsi enam cara yang bisa dilakukan terkait format pemilu serentak.

Karena itu, katanya, Pemerintah dan DPR memilih opsi tersebut berdasarkan pertimbangan yang matang.

Pernyataan ini disampaikan Guntur saat menjadi narasumber dalam webinar “Format Pemilu Serentak Pasca Putusan MK Nomor 55/2019, Sabtu (20/11/2021) di Solo.

Menurut Guntur, model pemilu serentak dalam putusan MK dimaksud merupakan opsi untuk menjaga keserentakan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden.

Baca Juga  Terbitkan Maklumat, Kapolri Larang Perayaan Natal di Luar Gereja, Pawai dan Pesta Kembang Api

Opsi model pemilu serentak tersebut dapat menjadi pedoman maupun petunjuk bagi penyelenggara pemilu, baik KPU, Bawaslu maupun DKPP, termasuk juga dari Pemerintah untuk menindaklanjuti putusan MK,” ujarnya.

Guntur juga menyinggung tenggang waktu penyelesaian perselisihan hasil pemilu serentak maupun pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Prinsip dasar MK, satu hari pun tidak boleh lewat dari tenggang waktu yang sudah ditentukan oleh undang-undang. Kalau MK melewati tenggang waktu yang ditentukan, hal itu dianggap cacat,” jelasnya.

Berikut 6 opsi model pemilu serentak putusan MK:

1. Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD.

Baca Juga  Kejaksaan RI dan Kementerian Investasi/BKPM Bekerja Sama Menyelenggarakan Program Diseminasi Regulasi Investasi

2. Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, gubernur, dan bupati/wali kota

3. Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, anggota DPRD, gubernur, dan bupati/walikota.

4. Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak lokal untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, pemilihan gubernur, dan bupati/walikota.

5. Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD provinsi dan memilih gubernur.

Baca Juga  Wakajati Sulut Ikut Pelatihan Kepemimpinan Nasional Benchmarking LAN di Sydney

6. Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, anggota DPRD provinsi, gubernur, dan kemudian beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD kabupaten/kota dan memilih bupati dan walikota. (JPc/Bsc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0