MINAHASA, JP- Setelah sempat tertunda menyusul penerapan PPKM akibat dari pandemi Covid-19, Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) atau Kepala Desa di Kabupaten Minahasa dipastikan akan digelar pada awal tahun 2022 mendatang.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Jefry Tangkulung saat mengelar rapat Sosialisasi Persiapan Pilhut di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa, Rabu (14/12/2021).
“Pemilihan Hukum Tua mendatang rencana akan kita jadwalkan pada awal tahun 2022. Memang kita belum dapat pastikan dimulai bulan Januari atau Febuari, namun awal tahun 2022,” ujarnya.
Tangkulung menyebut, ada 98 desa yang bakal menggelar Pilhut. Dan untuk menyukseskan pesta demokrasi di desa ini, lanjutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa melalui Dinas PMD menyediakan dana pendampingan sebesar Rp 2.4 miliar rupiah.
“Anggaran di masing-masing desa berbeda, disesuaikan dengan jumlah penduduk,” jelasnya.
Lebih jauh, Tangkulung mengatakan Dinas PMD Kabupaten Minahasa sementara dalam pembahasan draf Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemilihan Hukum Tua tahun 2022.
“Dalam penyusunan Perbup ini mengandeng Komisi pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa membahas hal -hal yang bersifat teknis. Sehingga ada beberapa rekomendasi yang mereka berikan dan akan kami tuangkan dalam Peraturan Bupati,” tandasnya.
Sementara itu Ketua KPU Minahasa Lord Malonda menyebut sejumlah usulan diantaranya soal calon, daftar pemilih, juga jumlah TPS di masa covid-19.
“Semoga saran yang kami berikan dapat dilihat dan dapat diperbaiki untuk penyempurnaan Perbup itu sendiri,” tandas Malonda. (JPc)
COMMENTS