MANADO, JP- Pengadilan Negeri (PN) Manado menggelar sosialisasi e Court, e Raterang dan Sistem Informasi Pelayanan Perkara (SIPP) kepada jajaran Pemkot Manado.
Kegiatan yang bertempat di ruang Toar Lumimuut (Tolu) Kantor Walikota Manado, Rabu (2/10/2019) pagi tersebut, menghadirkan Kepala Pengadilan Negeri Manado Lukman Bachmid yang membawakan langsung materi sosialisasi.
“Mudah-mudahan orientasi ini dapat membuka pemahaman kita betapa pentingnya aplikasi informasi ini, sehingga Lurah dan Camat tidak perlu repot-repot lagi ke pengadilan serta kita dapat mengantisipasi kedepannya,” ujarnya.
Lukman menjelaskan, Aplikasi e Court pertama kali disosialisikan sejak Desember 2018 dan masih terbatas pada perkara perdata dan itu pun terbatas pada advokat (lawyer) yang sudah terdaftar dan terverifikasi.
“Tapi sejak 22 september sudah dibuka untuk perorangan,” katanya.
Sedangkan e Raterang, lanjut Lukman, adalah aplikasi Surat Keterangan yang terkoneksi dengan Sistem Informasi Pelayanan Perkara (SIPP) PN Manado.
“Aplikasi e Raterang merupakan layanan permohonan surat keterangan elektronik yang dapat diakses oleh pemohon dimanapun berada selama tersedianya jaringan internet maupun smartphone,” jelasnya.
Sementara itu, Sekertaris Daerah Kota Manado Micler CS Lakat SH MH mewakili Walikota Manado dalam sambutannya mengapresiasi dengan adanya kegiatan Sosialisasi e Court dan e Ratering.
“Atas nama Pemerintah Kota Manado, Walikota dan Wakil Walikota kami menyambut baik dan memberikan apreisiasi untuk PN Manado dengan adanya kegiatan ini yang seiring dengan komitmen kota Manado menuju kota Smart City ,” tukasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten I Hery Saptono, Asisten II Nora Lumentut, Kepala Bagian Hukum Dan Setda Yanti Putri SH MH serta para Camat dan Lurah. (JPc)
COMMENTS