HomeHukum dan Kriminal

Temukan Keanehan Penanganan Laporan Kasus ADD Tabang Barat, MJKS Minta Kejati Supervisi Kejari Talaud

Temukan Keanehan Penanganan Laporan Kasus ADD Tabang Barat, MJKS Minta Kejati Supervisi Kejari Talaud

TALAUD, JP- Di momen Hari Raya Adhyaksa (HBA) ke-61, Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS) mengungkap adanya keanehan penanganan Kejaksaan Negeri (Kejari) Talaud terhadap laporan masyarakat, terkait kasus dugaan penyalagunaan Alokasi Dana Desa (ADD)
kegiatan Honorarium Tendik PAUD Tahun anggaran 2020 di Desa Tabang Barat, Kecamatan Rainis Kabupaten Kepulauan Talaud.

Sebagaimana disampaikan oleh Litbang MJKS Utho Sary kepada jejakpublik.com, Kamis (22/07/2021), keanehan laporan tersebut terjadi saat masyarakat telah melapor kasus tersebut ke Kejari Talaud.

“Penanganan kasus dugaan penyalagunaan dana ADD terkait kegiatan Honorarium Tendik PAUD Tahun anggaran 2020 di Desa Tabang Barat sangat aneh,” ujarnya.

Utho pun membeberkan keanehan penanganan terhadap laporan kasus tersebut.

Baca Juga  Mantan Bupati Kupang Ditahan

“Yang anehnya saat melapor di Kejari Talaud, pelapor tidak diberikan bukti laporan. Tapi saat pelapor datang kedua kali untuk melihat perkembangan penanganan terhadap laporannya, pelapor menemukan keanehan. Laporan tersebut seharusnya teregister bulan April tapi tertera bulan Mei dan pelapor cuma disuru foto tapi bukti laporan tidak ada dan di register buku tamu hilang. Ada apa ini?,” ungkapnya

Wanita cantik yang getol mengungkap banyak kasus dugaan korupsi bersama MJKS ini pun meminta Kejati Sulut melakukan supervisi Kejari Talaud.

“Kami minta Kejati Sulut untuk segera melakukan supervisi Kejari kabupaten Talaud,” pintanya.

Diketahui, sebelumnya salah satu pelapor Adolfina Sasoeng yang adalah seorang Tendik PAUD Desa Tabang Barat melayangkan surat kepada Kepala Kejati Sulut, karena kecewa dengan penanganan laporannya oleh Kejari Talaud.

Surat dari pelapor Adolfina Sasoeng yang ditujukan kepada Kepala Kejati Sulut terkait kasus ADD Tabang Barat.

Dalam surat tertanggal 19 Juli 2021 tersebut, pelapor melaporkan oknum Kepala Desa Tabang Barat berinisial PL, karena diduga telah melakukan penyalagunaan Alokasi Dana Desa (ADD)Tabang Barat tahun anggaran 2020 yaitu untuk pos anggaran Kegiatan Honorarium Tendik senilai 20 juta.

Baca Juga  Diskusi Bersama Kapolda dan Pangdam, Tonaas Wangko LMI: Jangan Cuma Jadikan Ormas Pemadam Kebakaran

Dalam surat itu dibeberkan kronologis kasus sebagai berikut:

1. Berdasatkan Surat Keputusan Kepala Desa Tabang Barat nomor 01 tahun 2020 tanggal 07 Januari tentang Penetapan tenaga Pendidik Pada Anak Usia Dini sejumlah 2 orang atas nama Delfi Mangindudu, maka kami telah melaksanakan tanggungjawab sejak Surat Keputusan dikeluarkan

2. Bulan Maret 2020 saya dan teman saya menerima Honorarium dari terlapor (oknum Kepala Desa Tabang Barat, red), masing-masing Rp 1 juta untuk satu bulan dengan menandatangani kuitansi.

3. Bulan Desember 2020 saya bersama Tendik PAUD lainnya atas nama Delfi Mangindudu menerima Honorarium dari terlapor masing-masing Rp 2,5 juta dengan menandatangani kuitansi.

Baca Juga  JAM-Pidum Setujui 8 Pengajuan Restorative Justice

Untuk itu, lanjut Pelapor, berdasarkan total anggaran Honorarium Tendik PAUD yang dianggarkan pada APBDesa Tahun 2020, sejumlah Rp 27 juta yang sudah terealisasi 100 persen lewat Laporan Realisasi APBDesa Tabang Barat pada bulan Januari 2021, maka diduga telah terjadi penyalagunaan honorarium Tendik PAUD sebesar Rp 20 juta. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 1
DISQUS: 0