HomeManado City

UMK Manado Ketambahan Rp 17.224,06

UMK Manado Ketambahan Rp 17.224,06

MANADO, JP- Upah Minimum Kota (UMK) Manado tahun 2022 mengalami kenaikan dari Rp. 3.377.265 menjadi Rp 3.394.489.06. Itu artinya mengalami ketambahan Rp 17.224,06,

Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Manado Donald Supit, ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (30/11/2021).

“Ini sudah tetapkan dengan Gubernur Sulut nomor 393 tahun 2021 tentang UMK Manado tahun 2022,” ujarnya.

Dia menjelaskan, kenaikan ini terjadi menyusul pembahasan yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan berdasarkan formula yang diatur dalam aturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 mengalami kenaikan.

“Penetapan UMK ini dilakukan dengan mengikuti formulasi PP no 36 tahun 2021 tentang pengupahan,” tegasnya.

Baca Juga  Keluar Masuk Kota Manado Diperketat, Warga Wajib Dilengkapi Sejumlah Dokumen Ini

Menurut Supit, sesuai edaran dari Walikota Manado, agar setiap Perusahaan untuk wajib mematuhi penetapan UMK tahun 2022.

“Bayarkan gaji karyawan sesuai dengan UMK tahun 2022,” tandasnya. (JPc/Diskominfo)

COMMENTS

WORDPRESS: 1
DISQUS: 0