HomeBerita

Usai Periksa 84 Saksi, Polda Sulut Tetapkan 5 Tersangka: Satu Petinggi GMIM, 4 Pejabat Pemprov Sulut

Usai Periksa 84 Saksi, Polda Sulut Tetapkan 5 Tersangka: Satu Petinggi GMIM, 4 Pejabat Pemprov Sulut

FOTO: Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie dalam konferensi pers di aula Tribrata Polda Sulut, Senin (7/4/2025) malam.

MANADO, JP – Polda Sulawesi Utara telah menetapkan 5 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM kurun waktu tahun 2020 hingga 2023.

Kelima tersangka tersebut yaitu oknum Ketua BPMS GMIM tahun 2018 hingha sekarang berinisial HA dan 4 orang pejabat Pemprov sulut masing-masing Asisten III Pemprov Sulut tahun 2020 – 2021 / Pj Sekda Tahun 2022 berinisial AGK, Kaban Keuangan Provinsi Sulut tahun 2020 berinisial JRK, Sekprov Sulut Desember 2022 – 2027 berinisial SK dan Kepala Biro (Karo) Kesra Provinsi Sulut tahun 2021 – sekarang.

Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie dalam konferensi pers di aula Tribrata Polda Sulut, Senin (7/4/2025) malam, membenarkan penetapan 5 tersangka teesebut.

“Perkara sampai saat ini masih dalam proses penyidikan dan Polda Sulut telah melakukan penetapan tersangka terhadap oknum Ketua BMS KJRK, AGK, FK, SK, HA,” ujar Kapolda didampingi Wakapolda Brigjen Pol Bahagia Dachi, Dirreskrimsus dan Kabid Humas.

Ia menjelaskan, kasus ini merupakan laporan dari masyarakat. “Ketika menerima laporan ini, Polda Sulut langsung melakukan tahapan penyelidikan, setelah penyelidikan cukup, ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga  Lomban Hadiri Rapat Kerja Dinas Kesehatan

“Berdasarkan fakta penyidikan, Polda Sulut yang dipimpin langsung oleh Dirkrimsus telah menyimpulkan melalui alur gelar perkara, yaitu telah memenuhi alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP, dimana berdasarkan gelar perkara itu, ditetapkan ada 5 orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyidik juga telah melakukan langkah panjang dalam proses penegakan hukum ini, yaitu telah memeriksa 84 saksi.

“Saksi-saksi itu terdiri dari 8 saksi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daeah Sulut, 7 saksi dari Biro Kesra, 11 saksi dari Tim Anggaran Pemprov, 6 saksi Inspektorat, 10 orang dari Sinode GMIM, 11 saksi dari UKIT dan 31 orang saksi dari kelompok masyarakat dan pelapor,” bebernya.

Lagi menurut Kapolda, pihaknya juga telah mengambil keterangan ahli dari Kemendagri, Kementerian Hukum, ahli konstruksi Politeknik, dan ahli perhitungan kerugian keuangan negara.

“Berdasarkan audit dari BPKP, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp.8.967.684.405,” ungkapnya.

Kapolda menyebut, para tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000, dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,” tukasnya.

Baca Juga  Irwan Hasan-Harony Mamentiwalo Mendaftar ke KPU Talaud

Dikatakannya, penetapan status tersangka dan pemanggilan terhadap HA tersebut murni penegakan hukum.

“Pasti tegak lurus dalam penegakan hukum, kita akan ungkap secara terang benderang kasus ini, dan pastinya kami tidak akan kompromi dengan hal apapun,” tegasnya.

Untuk itu Kapolda mengajak seluruh lapisan masyarakat agar menghormati proses hukum.

“Kalau ada tanggapan secara hukum, kami juga akan mengakomodir. Jangan terprovokasi karena proses penegakan hukum adalah proses yang terhormat, kita menjunjung tinggi HAM, praduga tak bersalah,” tandasnya.

Kapolda menyatakan bahwa Polda Sulut berkomitmen menghormati HAM.

“Karena ini yang melakukan adalah oknum yang ada di Pemprov dan oknum di GMIM. Mari kita berpikir lebih ke arah kemajuan Sulut, kita menghormati hukum dan kita akan melakukan proses penegakan hukum secara terang benderang dan dapat kami pertanggungjawabkan secara hukum,” ajaknya.

Diketahui pada tahun 2020, 2021, 2022 dan 2023, Pemprov Sulut telah melaksanakan pengalokasian, pendistribusian dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp. 21,5 Miliar yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan

Modus yang dilakukan yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dana. Penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan pertanggungjawabannya fiktif.
Atas kejadian hal tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.967.684.405.

Baca Juga  Pelayanan Prima Kolom 8, 9,10 Lahai Roi, Koor Pelsus Bitung 12 Menggebrak

Modus yang dilakukan yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dana. Penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan pertanggungjawabannya fiktif.

Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dokumen surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM.

HA Bakal Melawan

Penetapan tersangka terhadap HA dan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk diperiksa pada tanggal 14 April 2025 tersebut membuat Penasehat Hukum HA yakni N.O. Karamoy, SH., kaget.

“Kami merasa terkejut saat menerima surat panggilan dan penetapan sebagai tersangka pada 3 April 2025, yang disampaikan melalui staf Sinode GMIM,” ujarnya

Pasalnya, selama proses pemeriksaan di Polda Sulut, pihaknya selalu mengikuti seluruh tahapan secara baik. Oleh karena itu, ia

“Lihat saja dari surat panggilan tersebut, tidak dijelaskan secara rinci pasal yang dikenakan maupun kerugian negara yang ditimbulkan ” paparnya.

Karena itu, Karamoy menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum terhadap penetapan tersebut, dan kemungkinan sikap resmi akan disampaikan pada 14 April 2025, sesuai jadwal pemanggilan dari Polda Sulut. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: