HomeBeritaBerita Utama

Dipanggil KPK, Tetty Siap Diperiksa

Dipanggil KPK, Tetty Siap Diperiksa

JAKARTA, JP–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Tetty Paruntu (Tetty) untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung), terkait kasus dugaan suap yang menyeret anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.

Ini pertama kali Tetty dipanggil sebagai saksi di kasus Bowo Sidik Pangarso.
Sebelum memanggil Tetty, KPK telah meminta keterangan Kepala Dinas Perdagangan Minahasa Selatan Adrian Sumuweng sebagai saksi untuk Indung pada Selasa (25/6).

Lalu apa tanggapan Tetty? Kepada wartawan Ketua DPD 1 Partai Golkar Provinsi Sulut ini mengaku siap memenuhi panggilan KPK tersebut.

Baca Juga  Pilih ke Kantor Pajak Ketimbang Hadir di Pelantikan E2L-MAP, Begini Kata Olly Dondokambey

“Prinsipnya panggilan sebagai saksi. Saya juga berkomitmen membantu KPK untuk memberikan informasi yang saya tahu. Itu saja,” ujarnya.

Namub Tetty mengaku belum tahu apa yang ingin digali KPK darinya terkait pemanggilan tersebut.

“Sebaiknya menunggu selesai dimintai keterangan, baru disampaikan ke media. Ini kan belum tahu, apa yang akan ditanya,” tegasnya.

Diketahui, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (26/06/2019) mengatakan, pihaknya telah memanggil Tetty untuk diperiksasebagai saksi.

“Hari ini (Rabu, 26/06/2019) dijadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung),” ujarnya

Baca Juga  Didampingi Walikota Bitung dan Gubernur Olly, Presiden Resmikan Tol Ruas Danowudu-Manado

Menurut Febri, dalam pemeriksaan ini, penyidik akan menelusuri asal-usul penerimaan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik melalui Indung.

“Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penelusuran asal-usul gratifikasi BSP dan penerimaan lain terkait jabatan,” katanya

Adapun Bowo Sidik ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Bowo diduga menerima duit dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti, yang juga telah jadi tersangka, lewat Indung.

KPK menduga Bowo menerima suap sekitar Rp 1,6 miliar dari Asty. Uang itu diduga diberikan agar Bowo membantu PT HTK mendapat perjanjian penggunaan kapal-kapalnya untuk distribusi pupuk dari PT Pupuk Indonesia Logistik.

Baca Juga  5 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Tipikor LPEI

Selain dugaan suap, Bowo diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 6,5 miliar. Terkait dugaan gratifikasi ini KPK juga pernah menggeledah ruang kerja Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan menyita sejumlah dokumen dari sana, termasuk dokumen terkait Permendag tentang gula rafinasi. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0