JAKARTA, JP- Peristiwa kebakaran gudang Kantor Agung yang terjadi pada Sabtu (22/08/2020) lalu mendapat perhatian publik, mengingat gedung ini merupakan objek vital yang mengatur dan menangani perkara-perkara hukum yang ada di Indonesia, seperti beberapa kasus yang sedang ditangani diantaranya Jiwasraya, Djoko Candra, dan beberapa kasus lainnya.
Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katholik Republik Indonesia (PP PMKRI) menilai perlu untuk segera diketahui apa yang menjadi penyebab terjadinya kebakaran sehingga mampu meredam asumsi-asumsi yang ada di masyarakat.
PP PMKRI juga meminta agar kiranya kebakaran ini tidak mengganggu kinerja Kejagung.
“Kiranya Kejagung tetap bisa fokus pada perkara-perkara yang saat ini sedang ditangani seperti kasus Asuransi Jiwasraya dan Djoko Tjandra dan menyerahkan seluruhnya kepada pihak kepolisian untuk menyelediki penyebab terjadinya kebakaran,” ujar Karlianus Pousa, selaku Ketua Lembaga Advokasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) PP PMKRI.
Selain itu, lanjutnya, PP PMKRI juga menyoroti lemahnya sistem pengamanan yang ada di gedung Kejaksaan terutama dalam hal-hal mencegah terjadinya korsleting listrik, fire detector, dan sistem pengamanan lainnya.
“Insiden penyebab terbakarnya gedung utama harus ditelusuri sampai tuntas, mengutip dari berbagai media, ada kemungkinan banyak perkara yang terbengkalai, oleh karena itu, saya meminta Kejagung untuk tidak menjadikan alasan kebakaran untuk menunda proses penanganan perkara,” tandasnya. (***/Gabriel)
COMMENTS