MANADO, JP- Angka pelanggaran lalu lintas di hari pertama penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Manado cukup tinggi, Selasa (23/03/2021).
Terbukti, Polda Sulut menemukan 2.046 pelanggar aturan lalu lintas pada hari pertama berlakunya tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Manado.
Hal ini dibenarkan Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Utara Komisaris Besar Iwan Sonjaya kepada wartawan, Kamis (25/03/2021).
“Jumlah pelanggar lalu lintas di hari pertama tilang elektronik mencapai 2.046, baik itu pengguna mobil, tapi juga pengendara sepeda motor,” ujarnya.
Disebutkan Sonjaya, pelanggaran yang paling banyak ditemukan yakni tidak memakai sabuk pengaman, menerobos lampu merah, pelanggaran marka jalan (garis stop), pelanggaran ganjil-genap, menggunakan ponsel saat berkendara, pelanggaran batas kecepatan, melawan arus, tidak menggunakan helm, pembatasan jenis kendaraan tertentu pada kawasan atau jalur tertentu, pajak kendaraan serta uji berkala kendaraan.
Berikut lokasi di Kota Manado yang dipasang kamera pemantau untuk tilang elektronik, sebagai berikut:
1. Jalan Piere Tendean Kompleks Hotel Dragon.
2. Jalan Piere Tendean Kompleks Centro Mantos
3. Jalan Piere Tendean Kompleks HSBC,
4. Jalan Piere Tendean Kompleks Toko Golden
5. Jalan Sam Ratulangi Komplek BCA,
6. Jalan Sam Ratulangi Kompleks Apotek Setia II.
7. Jalan WR Monginsidi Kompleks Lapangan Bantik
8. Jalan Tololiu Supit Kompleks BPJS,
9. Jalan Daan Mogot Kompleks BRI Unit Berhikmat.
COMMENTS