HomePolitik

Kejagung Berhasil Pulangkan DPO Terpidana Adelin Lis, Begini Kronologisnya

Kejagung Berhasil Pulangkan DPO Terpidana Adelin Lis, Begini Kronologisnya

JAKARTA, JP- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berhasil memulangkan dan menjemput terpidana Adelin Lis di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Banten yang merupakan terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Kehutanan di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (19/06/2021).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yang hadir di Pusat Penerangan Hukum Kejagung dan didampingi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) dan JAM Intelijen mengatakan pemulangan terpidana merupakan berkat kerja sama, soliditas dan sinergi berbagai pihak yang berkontribusi, baik di lingkup Pemerintah Indonesia, maupun Pemerintah Singapura, serta menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Singapura khususnya Attorney-General’s Chambers (Jaksa Agung Republik Singapura) Lucien Wong, Ministry of Foreign Affairs (Menteri Luar Negeri Singapura) Vivian Balakrishnan, dan Ministry of Home Affairs (Menteri Dalam Negeri dan Hukum Singapura) K. Shanmugam.

“Kejaksaan RI juga berterimakasih dan mengapresiasi kepada lingkup internal Pemerintah Indonesia yang telah mendukung dan membantu keberhasilan upaya pemulangan tersebut: Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM RI (cq. Direktur Jenderal Imigrasi), Kepala Kepolisian RI dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Secara khusus, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI di Singapura yang bersinergi pada lingkup internal, dan aktif berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung Singapura, ICA dan MFA, guna membantu keberhasilan Pemerintah Indonesia dalam repatriasi Buronan,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menggelar konferensi pers terkait pemulangan terpidana Adelin Lis

Selanjutnya, Kapuspenkum menyampaikan kasus posisi terpidana dan kronologis upaya pemulangan.

Adapun kasus posisi yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
Terpidana melakukan penebangan secara ilegal di Kabupaten Mandailing Natal sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan. Terpidana dalam posisinya sebagai Direktur Keuangan/Umum PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI) dan PT. Inanta Timber bersama-sama Oscar Sipayung (Dirut), Ir. Washington Pane (Direktur Produksi dan Perencanaan), Ir.Sucipto L. Tobing (Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Mandailing Natal, tahun 2000 – 2002), Ir. Budi Ismoyo (Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Mandailing Natal, tahun 2002-2006), terlibat kasus dugaan pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara yang merugikan negara.

PT. KNDI (Keang Nam Development Indonesia) mendapat fasilitas pengusahaan hutan (sekarang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu/UPHHK) seluas 58.590 hektar di kawasan hutan Sungai Singkuang-Sungai Natal Kabupaten Mandailing Natal.

Namun pada tahun 2000 hingga 2005, tanpa hak dan izin telah melakukan penebangan serta memungut hasil hutan kayu tebang di luar Rencana Kerja Tahunan (RKT), PT. KNDI dan pemungutan hasil hutan kayu itu sama sekali tidak membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR).

Perbuatan Terpidana tersebut telah memperkaya PT. KNDI atau diri terpidana sendiri dan menimbulkan kerugian negara sebagaimana hasil perhitungan Perwakilan BPKP Prov. Sumatera Utara sebesar Rp 119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24 (Dollar Amerika).

Perbuatan terpidana tersebut melanggar Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman seumur hidup serta Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan.

Baca Juga  Putri Wapres Gabung Demokrat: Signal Dukung Pemerintah dan Paket MA-AHY di Pilpres 2024?

Proses pemulangan DPO terpidana Adelin Lis sebagai berikut:

1. KBRI Singapura telah menerima surat dari Immigration and Checkpoint Authority (ICA) Singapura pada tanggal 4 Maret 2021. Surat dari ICA tersebut pada intinya berisikan permintaan verifikasi atas identitas sebenarnya dari terpidana apakah passport Nomor B 7348735 atas nama Hendro Leonardi secara sah diterbitkan oleh pihak berwenang di Indonesia. ICA mendeteksi dan melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan di Bandara Changi tanggal 28 Mei 2018. Kepala Perwakilan RI di Singapura kemudian menyampaikan brafax kepada Jaksa Agung RI Nomor: R-00057/Singapura/210305, tanggal Maret 2021, perihal proses hukum WNI atas nama Hendro Leonardi atas Dakwaan Pemalsuan Identitas atas nama Adelin Lis.

Pihak ICA Singapura menyatakan telah menahan Hendro Leonardi dengan tuduhan menggunakan data yang sama pada WNI atas nama terpidana dan data identifikasinya juga tercantum dalam system keimigrasian Singapura.

2. Pada tanggal 8 Maret 202, Atase POLRI berkoordinasi dengan Mabes POLRI dan POLDA Sumatera Utara, diperoleh hasil sebagai berikut:

a. Benar bahwa Adelin Lis merupakan WNI dan merupakan DPO Penyidik Polda Sumatera Utara No. Pol: DPO/115/XII/2006/Dit Reskrim Polda Sumatera Utara tanggal 29 Desember 2006.

b. Bahwa benar Sdr. Adelin Lis merupakan DPO dengan Surat Perintah Penangkapan No. Pol: SP/Kap/01/2007/Dit. Reskrim Polda Sumatera Utara tanggal 7 Januari 2007.

c. Bahwa benar Sdr. Adelin Lis merupakan buronan yang masuk ke dalam Red Notice Interpol No. A-2671/1-12007, tanggal 19 November 2007 dan belum daluwarsa.

d. Data yang diterima oleh ICA Singapura terhadap WNI yang mengaku Hendro Leonardi dibandingkan dengan data yang terdapat dalam sistem imigrasi Indonesia dan juga data dari Polda Sumatera Utara yaitu DPO An. Adelin Lis oleh Pusinafis POLRI. Pada hari Selasa, tanggal 9 Maret 2021, dari hasil pencocokan kesemua data di atas didapatkan hasil bahwa semua data sidik jari merupakan identik dengan 12 titik indikator yang sama.

3. Atase Kejaksaan pada KBRI Singapura juga melakukan koordinasi dengan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung dan diperoleh informasi bahwa Hendro Leonardi merupakan buronan Kejaksaan RI berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dengan Nomor Putusan 68 K/PID.SUS/2008, tanggal 31 Juli 2008. Hendro Leonardi alias Adelin Lis juga merupakan subyek Red Notice Interpol No. A-2671/1-12007, tanggal 19 November 2007 dan belum daluwarsa.

4. Pada tanggal 15 Maret 2021, dilaksanakan proses hukum lanjutan terhadap Hendro Leonardi alias Adelin Lis terpidana, red), bertempat di State Court Singapura. Pada sidang tersebut, DPP Penuntut Umum meminta penundaan sidang ke tanggal 27 April 2021 karena meminta waktu untuk mempelajari surat dari KBRI Singapura kepada ICA.

5. Pada tanggal 27 April 2021, dilaksanakan sidang lanjutan terhadap Hendro Leonardi alias Adelin Lis bertempat di State Court Singapura. Dalam sidang, Hendro Leonardi alias Adelin Lis mengaku bersalah atas dakwaan pelanggaran keimigrasian yang diajukan oleh DPP Penuntut Umum. Hakim menerima pengakuan bersalah tersebut dan menjadwalkan pemidanaan, tanggal 9 Juni 2021.

6. Selanjutnya, Duta Besar Republik Indonesia telah menyampaikan surat kepada Jaksa Agung RI tanggal 4 Juni 2021, perihal Kasus WNI a.n. Hendro Leonardi alias Adelin Lis, yang menyampaikan:

Baca Juga  PWI Talaud Beri Santunan di Panti Asuhan

a. KBRI menyarankan untuk melakukan 2 skenario penjemputan yaitu penjemputan dengan menyewa pesawat carter dari Indonesia dan dibawa dengan pesawat komersial Garuda Indonesia melaui mekanisme Transit atau connect@Changi. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi proses Repatriasi Hendro Leonardi alias Adelin Lis. Terhadap kedua opsi tersebut, KBRI merekomendasikan untuk melakukan penjemputan dengan menggunakan pesawat Carter.

b. Waktu penjemputan diperkirakan tanggal 14-20 Juni 2021, sambil menunggu Putusan Pengadilan Singapura tanggal 9 Juni 2021 dan kebijakan penanganan Covid-19 Pemerintah Singapura, tanggal 13 Juni 2021, dengan catatan tidak adanya penundaan sidang atau proses hukum lain.

c. ICA Singapura memastikan bahwa Hendro Leonardi alias Adelin Lis akan di bawa ke Detensi Imigrasi setelah Putusan Pengadilan final pada tanggal 9 Juni 2021, guna mengurangi resiko terhadap Hendro Leonardi alias Adelin Lis untuk melarikan diri.

7. Sejak tanggal 16 Juni 2021, telah dilakukan beberapa tindakan, antara lain:

a. KBRI Singapura sudah melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung Singapura untuk menyampaikan keinginan Jaksa Agung RI. Biodata tentang kejahatan yang dilakukan terpidana sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung Singapura.

b. Jaksa Agung Singapura sangat memahami kasus ini, tetapi wewenang untuk repatriasi ada di ICA (Imigrasi Singapura), Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Home Affairs) Singapura. KBRI secara resmi sudah menyampaikan keinginan penegak hukum Indonesia bagi diizinkannya penjemputan khusus kepada buronan kelas kakap ini.

c. Namun pihak Kementerian Luar Negeri Singapura pada 16 Juni 2021 tidak memberikan izin untuk penjemputan secara langsung. Sesuai dengan aturan hukum Singapura, terpidana hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat menjelaskan kasus posisi terpidana dan kronologis upaya pemulangan Adelin Lis.

d. Bahkan putra terpidana melalui Kantor Pengacara/Advokat Dr. Parameshwara & Partners, Medan, menyurati Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: VI-XXII/P&P/P/VI/2021 pada tanggal 11 Juni 2021 bahwa pada pokoknya agar terpidana diizinkan untuk pulang sendiri ke Medan dan akan datang ke Kejaksaan Negeri Medan. Terpidana bahkan sudah memesan tiket ke Medan untuk penerbangan 18 Juni 2021, padahal saat dijatuhi denda oleh Pengadilan Singapura meminta untuk dibayar dua kali karena mengaku mengalami kesulitan keuangan. Bahkan selanjutnya meminta agar bisa ditahan di Lapas Tanjung Gusta.

e. Atas surat dari pengacara anak terpidana tersebut, Jaksa Agung Republik Indonesia mengirimkan surat kepada Duta Besar Republik Indonesia di Singapura tanggal 16 Juni 2021, yang pada pokoknya:

* Adelin Lis adalah buronan Kejaksaan berisiko tinggi (high risk fugitive) yang sudah yang sudah 14 tahun menghindari eksekusi pidana penjara, denda dan uang pengganti.

* Meminta kepada Duta Besar Republik Indonesia di Singapura agar Terpidana Adelin Lis dipulangkan ke Jakarta melalui sarana transportasi yang aman, yaitu menggunakan pesawat Garuda Indonesia atau dengan pesawat charter.

* Sebagai langkah melaksanakan kedaulatan hukum Indonesia, diminta kepada KBRI singapura agar Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari Singapura menuju Jakarta tidak diserahkan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan atau otoritas Imigrasi di Singapura, sebelum didapat kepastian mengenai penjemputan dan jaminan keamanan yang memenuhi kelayakan pemulangan buronan Kejaksaan berisiko tinggi.

Baca Juga  Kembalikan Pin Emas, Begini Harga Pin Kuningan yang Dipakai Jurani

8. Sejak tanggal 16 Juni sampai dengan tanggal 19 Juni 2021, telah dilakukan beberapa tindakan, antara lain:

a. Jaksa Agung Republik Indonesia berkomunikasi secara intensif dengan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia serta Duta Luar Besar dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia (LBBP RI) di Singapura untuk pemulangan DPO berisiko tinggi terpidana yang berada di Singapura menggunakan identitas palsu Hendro Leonardi.

b. Dengan upaya yang optimal dan berkat kerjasama, soliditas dan sinergi dengan berbagai pihak baik di Indonesia dan di Singapura termasuk Pemerintah Singapura, hari ini Sabtu tanggal 19 Juni 2021, pukul 17.40 WIB (18.40 SIN) terpidana masuk ke dalam pesawat Garuda Indonesia GA 837.

c. Saat memasuki Bandara Changi Singapura terpidana dikawal ketat 4 (empat) orang petugas Kepolisian Singapura dan melewati jalur khusus karena yang bersangkutan sebagai DPO berisiko tinggi (High Risk Fugitive) sampai ke dalam pesawat Garuda Indonesia.

d. Didalam Pesawat Garuda terpidana didudukkan di seat 57 T dan langsung diapit oleh petugas Kejaksaan Republik Indonesia seat 57 G dan 57 F.

e. Pesawat Garuda Indonesia GA 837 take off dari Singapura sekitar Pkl. 17.56 WIB (18.56 SIN)

f. Pesawat Garuda Indonesia GA 837 mendarat di bandara Soekarno Hatta pkl. 19.40 WIB, langsung dibawa turun dengan penjemputan mobil tahanan dan menuju ke Kejaksaan Agung dengan pengawalan super ketat.

9. Operasi pemulangan DPO terpidana dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Dr. Sunarta.

10. Pengamanan di bandara dibantu oleh pihak Kepolisian Polda Banten, Polres Tangerang dan Polres Bandara, Polisi Militer (POM) TNI, pihak Imigrasi dihadiri Kepala Kantor Imigrasi Bandara, Dir Intel Ditjen Imigrasi.

11. Terpidana Adelin Lis akan ditahan sementara untuk mengikuti karantina kesehatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan.

12. Pemulangan Buronan Adelin Lis akhirnya berhasil dilaksanakan berkat kerja sama, soliditas dan sinergi berbagai pihak yang berkontribusi, baik di lingkup Pemerintah Indonesia, maupun Pemerintah Singapura. Oleh karena itu, pada kesempatan ini Bapak Jaksa Agung RI, mewakili Kejaksaan Republik Indonesia sebagai penegak hukum pelaksana perkara pidana dan pelaksana kedaulatan hukum Indonesia, menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada:

13. Pemerintah Singapura, khususnya: Attorney-General’s Chambers (Kejaksaan Agung Singapura/Bapak Jaksa Agung Lucien Wong); Ministry of Foreign Affairs (Kemenlu Singapura, Bapak Vivian Balakrishnan), dan Ministry of Home Affairs (Kemendagri Singapura yang membawahi ICA-Otoritas Imigrasi Singapura, Bapak K. Shanmugam).

14. Kepala Pusat Penerangan Hukum kembali mengatakan ucapan terima kasih dari Jaksa Agung dan menyampaikan apresiasi kepada lingkup internal Pemerintah Indonesia yang telah mendukung dan membantu keberhasilan upaya pemulangan tersebut, kepada: Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM (cq. Dirjen Imigrasi), Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara, serta Kapolda Banten, pihak TNI. Secara khusus, Jaksa Agung juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Duta Besar LBBP RI di Singapura Suryo Pratomo yang telah bekerja keras, bersinergi pada lingkup internal, dan aktif berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung Singapura, ICA dan MFA, guna membantu keberhasilan Pemerintah Indonesia dalam repatriasi buronan berisiko tinggi terpidana Adelin Lis.

Terpidana Adelin Lis menjalani pemeriksaan sebelum dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Setelah konferensi pers, terpidana Adelin Lis dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dimana sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0