Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Kasus ASABRI

Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

JAKARTA, JP- Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 7 (tujuh) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 – 2019, Selasa (19/10/2021).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

1. MW selaku Nominee, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

2. RMAHC selaku Nominee, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

3. PP selaku Komisaris PT. Aurora Aset Manajemen, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

Baca Juga  Proyek Puskesmas Bernilai 25 M Kerugian Negaranya 22 M, 13 Orang Resmi Tersangka

4. J selaku Direktur Utama PT. Victoria Manajemen Investasi, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

5. ABS selaku Direktur PT. Strategic Management Service, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

6. AA selaku Mantan Sekdes Muncung, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT;

7. JAN selaku Mantan Kepala Desa Muncung, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT;

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).

Baca Juga  Saksi Ahli: Sidang Perkara Penggelapan Antara Terdakwa MS dan Pelapor Anshar "Ne Bis In Idem"

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (JPc)