HomeHukum dan Kriminal

Resmi Tersangka, Oknum Sekdis Dikbud Bitung Pasrah

Resmi Tersangka, Oknum Sekdis Dikbud Bitung Pasrah

BITUNG, JP- Satu lagi pejabat pemerintahan di Sulawesi Utara ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi.

Kali ini datang dari Kota Bitung. Di mana Penyidik Kejaksaan Negeri Bitung telah menetapkan oknum Sekretaris Dinas (Sekdis) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bitung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2020, pada Rabu (24/03/2021).

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Junto UU No 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12 F, karena diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran kas umum, atas ASN lain.

Baca Juga  Jahe Merah, Jambu Biji, Minyak Kelapa Murni dan Obat Pil Kina Diuji Klinis

Hal ini dibenarkan Kejari Bitung Frenkie Son kepada wartawan, Rabu (24/03/2021).

”Penyidik Kejari Bitung baru selesai melakukan ekspos kasus dugaan korupsi dana BOS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung dan menetapkan MS alias Mey sebagai tersangka,” ujarnya.

Dalam kasus tersebut, Kejari Bitung telah memeriksa 11 orang Kepala Sekolah SD dan SMP se-kota Bitung, sejumlah pejabat di Dinas Dikbud, serta salsh seorang pengurus Koperasi.

”Modus yang dilakukan adalah tersangka MS menjadwalkan pencairan dana BOS di salah satu Bank. Selanjutnya MS meminta setoran kepada Kepsek, karena telah memperjuangkannya dilantik menjadi Kepsek,” jelasnya.

Baca Juga  Gara-gara Proyek 17 M, Bupati Ini Diancam Akan Dibunuh Wakilnya Hingga Berujung Saling Lapor Polisi

Dikatakan Kajari, dari pengakuan sejumlah Kepsek, tersangka MS menerima setoran senilai lebih dari 300 juta rupiah.

“Kemudian Tersangka MS mengarahkan para Kepsek untuk meminjam uang di salah satu koperasi untuk menutup dana BOS,” paparnya.

Sementara itu Tersangka MS hanya bisa pasrah.

“Kita hormati. Sobagitu no. Mo bilang apa le. Torang warga negara yang baik. Saya berproses dulu. Sebagai warga negara saya taat. Ini konsekuensi dari jabatan.
Torang nembole beking apa-apa. Torang negara hukum. Ini menjadi pelajaran bagi yang lain,” ucapnya. (JPc)

Baca Juga  Pakar Hukum Sepakat E2L-MP Harus Dilantik, Olly dan Elly Tunggu Putusan Mendagri

COMMENTS

WORDPRESS: 1
DISQUS: 0