JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 – 2020, Rabu (22/12/2021).
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.
Disebutkan bahwa saksi-saksi yang diperiksa, antara lain berinisial:
1. SSW selaku Pelaksana PT. AMU Perwakilan Surabaya, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT. AMU Tahun Anggaran 2016 – 2020 atas nama tersangka WW, tersangka FB, dan tersangka AFS;
2. AA selaku Pelaksana PT. AMU Perwakilan Pati, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT AMU Tahun Anggaran 2016 – 2020 atas nama tersangka WW, tersangka FB, dan tersangka AFS;
3. MFA selaku Mantan Pelaksana PT. AMU Perwakilan Semarang, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT. AMU Tahun Anggaran 2016 – 2020 atas nama tersangka WW, tersangka FB, dan tersangka AFS;
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (JPc)
COMMENTS