JAKARTA, JP- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus, Rabu (06/01/2022) dalam amar putusannya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap terdakwa Lukman Purnomosidi.
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com, Kamis (07/01/2022).
Disebutkan bahwa dalam persidangan yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur ini terdakwa dinyataian terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 – 2019.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp. 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan;
Selain itu juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp.715 miliar dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 4 tahun;
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan pikir-pikir. (JPc)
COMMENTS