HomeBeritaHukum dan Kriminal

Cabjari Talaud Musnahkan Babuk Tindak Pidana Umum

Cabjari Talaud Musnahkan Babuk Tindak Pidana Umum

Kacabjari Beo Rahmad Abdul menandatangani berita acara pemusnahan barang bukti. (Foto:Rey/JP)

BEO, JP – Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo memusnahkan barang bukti (Babuk) tindak pidana umum yang telah inkracht.

Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di halaman Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo pada Senin (31/01/2022) itu dipimpin langsung Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Talaud di Beo Rahmad Abdul dan turut dihadiri Ketua PN Melonguane Tri Asmuri Herkutanto, Danposal Talaud di Beo Letda Mar Fahmy Zakki, Danramil 1312/03- Beo Peltu Sahali Bambela dan Camat Beo Maraden Mangkey.

Kepala Cabang Kejaksaan Talaud di Beo Rahmad Abdul menegaskan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan atas beberapa tindak pidana yang telah inkracht.

Baca Juga  Jaksa Agung Beri Arahan Terkait Persiapan Penyelenggaraan PPPJ

“Proses pemusnahan barang bukti adalah acara yang menjadi rutinitas yang dilaksanakan pada setiap semester. Itu sebagai perwujudan atau pelaksanaan dari putusan pengadilan. Di mana di dalam putusan pengadilan itu jelas menyebutkan bahwa beberapa barang bukti itu dirampas untuk dimusnahkan. Sehingga kami sebagai jaksa memiliki tugas sebagai eksekutor untuk melakukan pemusnahan itu,” kata Rahmad dalam sambutannya.

Kacabjari Beo bersama Ketua PN Melonguane, Danposal Talaud di Beo, Danramil 1312/03-Beo, Camat Beo dan jajaran usai membakar barang bukti. (Foto:Rey/JP)

Sementara terkait proses pemusnahan sendiri, dari pantauan Jejak Publik di lokasi kegiatan, barang bukti berupa 1 buah pisau, 2 buah parang dan handphone terlebih dahulu dipotong menggunakan alat pemotong besi kemudian dimasukan ke dalam lubang dan dibakar bersama alat bukti lainnya, yakni 1 senjata penikam dari tulang ikan pari, 1 gantungan baju dari kawat besi, 1 terminal listrik, 1 buah tangga dan 2 pasang sendal.

Baca Juga  JAM Pidum Setuju 2 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Barang bukti-barang bukti tersebut dibakar serentak oleh Kacabjari, Ketua PN Melonguane, Danposal Talaud di Beo, Danramil 1302/03-Beo, Camat Beo serta Kasubsi Intelen dan Datun menggunakan obor bambu dengan panjang sekitar satu setengah meter.

Proses pemusnahan kemudian ditutup dengan penandatangan berita acara pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Talaud di Beo, Camat Beo, Danposal Talaud di Beo dan Danramil 1312/03-Beo.

Sekadar informasi, barang-barang bukti yang telah dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari tujuh tindak pidana umum yang telah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Melonguane pada Bulan Juni, Agustus, September, Oktober, November dan Desember 2021 dengan nomor putusan: No.64/Pid.B/2021/PN Mgn Tgl 25 Oktober 2021, No. 47/Pid.B/2021/PN Mgn Tgl 30 Agustus 2021, No. 30/Pid. Sus/2021/PN Mgn Tgl 27 Juni 2021, No. 49/Pid.B/2021/PN Mgn Tgl 09 September 2021, No. 53/Pid.B/2021/PN Mgn Tgl 17 September 2021, No. 76/Pid.B/2021/PN Mgn Tgl 23 Desember 2021, dan No. 74/Pid.B/2021/PN Mgn Tgl 11 November 2021. (Rey/JPc)

Baca Juga  KPU Talaud Tutup Pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0