HomeHukum dan Kriminal

Kejagung periksa 4 Saksi dalam Kasus Garuda Indonesia

Kejagung periksa 4 Saksi dalam Kasus Garuda Indonesia

JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021.

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com, Selasa (08/03/2022).

Disebutkan bahwa pemeriksaan saksi ini atas nama tersangka AW dan tersangka SA.

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

1. PNH selaku Direktur Produksi PT Garuda Indonesia (persero), Tbk, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. tahun 2011 – 2021;

Baca Juga  Kejagung Periksa Direktur Layanan Garuda Indonesia

2. JAT selaku Direktur Line Operation PT. Garuda Maintenance Facility Aero Asia, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. tahun 2011 – 2021;

3. RK selaku VP CEO Office PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk., diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 – 2021;

4. SN selaku VP Airworhiness Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk., diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 – 2021.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara ini.

Baca Juga  Kajati Sulut Beber Capaian Kinerja Bidang Perdata dan TUN. Ini Rinciannya

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0