JAKARTA, JP – Saat ini tengah berlangsung tahapan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) di 98 Desa se-Kabupaten Minahasa.
Di mana pada Senin (28/03/2022) pukul 24.00 Wita telah ditutup pendaftaran calon Hukum Tua dan masuk pada tahapan selanjutnya yakni penjaringan dan penyaringan calon, kemudian verifikasi administrasi dan uji kompetensi hingga tahapan penetapan calon.
Ternyata jabatan Hukum Tua (Kepala Desa, red) sendiri menjadi salah satu jabatan yang punya banyak peminat. Terbukti sejumlah tokoh masyarakat dan figur muda telah mendaftarkan diri ke Panitia Pemilihan. Bahkan tak sedikit Aparatur Sipil Negara (ASN) ikut mendaftar sebagai calon Hukum Tua. Malah ada banyak desa di Minahasa yang peminatnya mencapai lebih dari 5 calon sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam aturan.
Hal ini membuat publik penasaran dan bertanya berapa besar gaji Hukum Tua, Sekretaris Desa dan seluruh perangkatnya?
Sebagaimana dikutip dari detik.com, Pemerintah memandang perlu memperhatikan kesejahteraan Kepala Desa, Sekretaris Desa (Sekdes), dan Perangkat Desa lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya.
Atas pertimbangan tersebut, pemerintah memandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Und
Dengan pertimbangan tersebut, pada 28 Februari 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (tautan: PP Nomor 1 Tahun 2019).
Dalam PP ini, pemerintah mengubah Pasal 81 menjadi sebagai berikut:
1.Penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).
2. Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan: a. besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; b. besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp 2.224.420 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan c. besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
“Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa,” bunyi Pasal 81 ayat (3) PP ini dikutip Senin (28/3/2022).
Menurut Pasal 81A PP ini, penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. Dalam hal Desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan terhitung mulai bulan Januari 2020.
Terkait perubahan Pasal 81 itu, maka Pasal 100 PP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diubah menjadi:
1. Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan:
a. paling sedikit 70% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai: 1. Penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa, dan insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga; 2. Pelaksanaan pembangunan desa; 3. Pembinaan kemasyarakatan desa; dan 4. Pemberdayaan masyarakat desa.
b. paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai: 1. Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya; dan 2. Tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.
2. Penghasilan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain.
PP ini menegaskan, hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dapat digunakan untuk tambahan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya selain penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas (Pasal 81).
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 28 Februari 2019. (JPc/dtc)
COMMENTS
My name’s Eric and I just came across your website – jejakpublik.com – in the search results.
Here’s what that means to me…
Your SEO’s working.
You’re getting eyeballs – mine at least.
Your content’s pretty good, wouldn’t change a thing.
BUT…
Eyeballs don’t pay the bills.
CUSTOMERS do.
And studies show that 7 out of 10 visitors to a site like jejakpublik.com will drop by, take a gander, and then head for the hills without doing anything else.
It’s like they never were even there.
You can fix this.
You can make it super-simple for them to raise their hand, say, “okay, let’s talk” without requiring them to even pull their cell phone from their pocket… thanks to Talk With Web Visitor.
Talk With Web Visitor is a software widget that sits on your site, ready and waiting to capture any visitor’s Name, Email address and Phone Number. It lets you know immediately – so you can talk to that lead immediately… without delay… BEFORE they head for those hills.
CLICK HERE http://jumboleadmagnet.com to try out a Live Demo with Talk With Web Visitor now to see exactly how it works.
Now it’s also true that when reaching out to hot leads, you MUST act fast – the difference between contacting someone within 5 minutes versus 30 minutes later is huge – like 100 times better!
That’s what makes our new SMS Text With Lead feature so powerful… you’ve got their phone number, so now you can start a text message (SMS) conversation with them… so even if they don’t take you up on your offer right away, you continue to text them new offers, new content, and new reasons to do business with you.
This could change everything for you and your business.
CLICK HERE http://jumboleadmagnet.com to learn more about everything Talk With Web Visitor can do and start turing eyeballs into money.
Eric
PS: Talk With Web Visitor offers a FREE 14 days trial – you could be converting up to 100x more leads immediately!
It even includes International Long Distance Calling.
Paying customers are out there waiting.
Starting connecting today by CLICKING HERE http://jumboleadmagnet.com to try Talk With Web Visitor now.
If you’d like to unsubscribe click here http://jumboleadmagnet.com/unsubscribe.aspx?d=jejakpublik.com