Suasana pembayaran Zakat Fitrah di Mesjid Jabal Rahma Kabupaten Talaud. (Istimewa)
TALAUD, JP – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepulauan Talaud telah menetapkan besaran zakat fitrah bagi umat Islam di Kabupaten Kepulauan Talaud.
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap jiwa; laki-laki dan perempuan muslim yang dilakukan di bulan Ramadhan.
Penetapan besaran zakat fitrah bagi umat muslim di Kepulauan Talaud itu sebagaimana tertera dalam surat edaran Nomor P-596/Kk.23.06.03/BA.03.2/04/2022 tentang pembayaran zakat fitrah pada ramadhan 1443 H/ 2022 M yang dikeluarkan Kemenag Kabupaten Kepulauan Talaud, Minggu, (24/04/2022).
Dalam surat edaran tersebut ditetap bahwa pembayaran zakat fitrah ditunaikan bisa dalam bentuk uang ataupun beras.
Pembayaran yang ditunaikan dengan uang terdiri dari tiga kelas. Kelas satu Rp 35.000, kelas dua Rp 32.000, dan kelas tiga Rp 30.000. Sedangkan yang ditunaikan dengan beras, ditetapkan sebesar 2,5 kilo gram setiap jiwa.
Sementara untuk pembayarannya, umat bisa menghubugi badan amil zakat yang sudah di bentuk di setiap mesjid. (Rey/JPc)
COMMENTS