MANADO, JP- Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) telah menerima penyerahan tersangka RRJL Alias ICAD (49), warga Kelurahan Madidir Weru Lingk. II RT/RW 007/002 Kecamatan Madidir Kota Bitung beserta barang bukti (tahap II, red) dari penyidik Polda Sulut, Kamis (09/06/2022).
Demikian rilis dari Kepala Kejati Sulut Edy Birton, SH., MH., melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH., MH., kepada jejakpublik.com.
Pelimpahan tersangka yang adalah Karyawan BUMD yang menjabat Pjs. Direktur PDAM Duasudara ini, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Kegiatan Hibah Air Minum Kota Bitung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) TA. 2017 dan TA. 2018 di lingkungan PDAM Duasudara Bitung
Selanjutnya tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung sejak tanggal 09 Juni 2022 hingga 28 Juni 2022 di Rutan Polda Sulut, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frenkie Son, SH., MM., MH Nomor: PRINT – 749/P.1.14/Ft.1/06/2022 tanggal 09 Juni 2022 atas nama tersangka RRJL Alias ICAD.
Penyerahan tersangka ini diterima langsung oleh Pingkan Gerungan, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut beserta Tim Penuntut Umum lainnya dan tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum.
Diketahui, kasus ini berawal pada tahun anggaran 2016 kementrian PUPR mengundang Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia yang bersedia mengikuti program hibah air minum dan salah satunya pemerintah daerah yang bersedia adalah Pemerintah Kota Bitung.
Kemudian pemerintah daerah yang bersedia mengikuti program dimaksud diminta melengkapi persyaratan/kriteria sehingga Pemerintah Kota Bitung melalui direktur PDAM Duasudara Bitung membuat surat pernyataan bahwa PDAM Duasudara memiliki Idle Capacity sebesar 50 liter/detik dan memiliki daftar calon penerima manfaat, yang mana surat pernyataan tersebut salah satu syarat yang paling mendasar sehingga dapat ditetapkan sebagai penerima program hibah air minum.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli pengairan dan Politehnik Negeri Manado bahwa pihak PDAM Bitung tidak memiliki Idle Capacity sebesar 50 liter/detik melainkan selisih kurang dari skema yang direncanakan (dalam skema rencana = 285.00 liter/detik sedangkan yang tersedia = 237.52 liter/detik sehingga selisi kurang 47.48 liter/detik).
Dan berdasarkan hasil pemeriksaan kepada tim pendata calon penerima manfaat yang di bentuk oleh Direktur PDAM Duasudara Bitung bahwa tidak tahu persis jumlah data calon penerima yang di data oleh tim pendataan tersebut sedangkan data tersebut digunakan sebagai daftar calon penerima manfaat yang kemudian diserahkan kepada Dirjen Cipta Karya kementrian PUPR dan sebagai salah satu kriteria sehingga dapat ditetapkan selaku penerima program hibah air minum.
Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 14 miliar.
Perbuatan tersangka sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 j.o Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi j.o Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (JPc)
COMMENTS