JAKARTA, JP – Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) telah menerima penyerahan Tersangka MMN Alias Munawir (36) dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kejati Sulut terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kasus penyalahgunaan dana Persekot E-Budgeting BRI Kantor Cabang Tondano.
Demikian rilis dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Dr. Andi Muhammad Taufik, SH., MH., CGCAE., melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH., MH., Jumat (10/02/2023).
Disebutkan bahwa berkas perkara Tersangka telah dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum pada tanggal 8 Februari 2023. Tersangka merupakan
Pimpinan Cabang BRI Tondano yang tinggal di Cluster Amsterdam Blok Z 03 / 36 Perumahan Citraland Koka Nusa Tamalandrea Hl. Durian Blok.
Selanjutnya Tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung sejak tanggal 10 Februari 2023 – 02 Maret 2023 di Rutan Kelas IIA Malendeng Manado, untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Perintah penahanan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Diky Oktavia, S.H., M.H. Nomor : PRINT- 173/P.1.11/Ft.1/02/2023 tanggal 10 Februari 2023 atas nama tersangka MMN Alias Munawir.
Penyerahan Tersangka ini diserahkan langsung oleh Kasi Penyidikan Kejati Sulut Parsaoran Simorangkir, S.H., M.H. dan diterima oleh Tim Penuntut Umum dan tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum.
Diketahui, Tersangka selaku Pimpinan BRI Cabang Tondano diduga menyalahgunakan kewenangan selaku pimpinan cabang dengan tujuan memperkaya diri sendiri, di mana Tersangka menyalahgunakan Dana Persekot (E-Budgeting) sejak tanggal 13 oktober 2022 – 29 Nopember 2022 untuk kepentingan diluar peruntukan penggunaan dana tersebut dengan cara tersangka melakukan penarikan dana persekot (E-Budgeting) sebesar Rp.27.440.000.000,- sebanyak 35 kali pengambilan lalu dipergunakan untuk main Judi Online sehingga mengakibatkan kerugian Keuangan Negara cq BRI Cabang Tondano sekitar Rp. 27.440.000.000.-
Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (JPc)
COMMENTS